Paripurna Jawaban Bupati Atas Pandangan Umum Fraksi dan Persetujuan Bersama Pertanggungjawaban APBD 2023

Kendal551 Dilihat

KENDAL- medianasional.id– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kendal mengelar Rapat Paripurna tentang Penyampaian Jawaban Bupati terhadap pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Perda RPJPD tahun 2025 sampai 2045 Kabupaten Kendal dan Persetujuan bersama tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2023. Kegiatan berlangsung di Gedung DPRD Kendal Jawa Tengah, Jumat (7/6/24).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kendal, Muhammad Makmum dan didampingi para wakil ketua DPRD Kendal.

Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Kendal, Muhammad Makmum mengucapkan terima kasih kepada yang hadir dan telah memenuhi undangan.

“Berdasarkan laporan Sekretaris Dewan dan sesuai dengan daftar hadir, telah hadir 31 orang dari 45 orang anggota dewan yang diharapkan hadir maka sesuai dengan tata tertib DPRD Kabupaten Kendal pasal 135 ayat 1 huruf b forum telah terpenuhi,” kata Makmum membuka sidang.

Makmum melanjutkan, pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Perda tentang RPJPD tahun 2025 sampai 2045 Kabupaten Kendal telah disampaikan pada rapat paripurna 3 Juni 2024. Maka, imbuh Makmum, kepada Bupati Kendal untuk menyampaikan jawaban Bupati terhadap pandangan umum fraksi-fraksi tersebut.

“Kepada Bupati Kendal kami persilahkan untuk menyampaikannya,” ujarnya.

Sidang kemudian dilanjutkan dengan Persetujuan Bersama Terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2023.

Makmum menyampaikan, nota keuangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2023 oleh Bupati Kendal telah disampaikan dalam rapat paripurna 15 Mei 2024. Dan telah dibahas dalam rapat fraksi dan menyusun pandangan umum terhadap Rancangan peraturan daerah Kabupaten Kendal tentang pertanggungjawaban APBD Kabupaten Kendal tahun 2023, dan telah disampaikan dalam rapat paripurna 20 Mei 2024.

“Pembahasan di tingkat Badan Anggaran bersama tim anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Kendal telah dibahas pada tanggal 29 Mei sampai dengan tanggal 4 Juni 2024,” jelasnya.

Sementara itu, Bupati Kendal Dico Ganinduto menyampaikan, proses rancangan peraturan daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kendal tahun 2025-2045 telah disusun sesuai tahapan dan menggunakan pendekatan partisipasi dengan berbagai tokoh masyarakat dan pakar lokal.

Dikatakannya, konseling konsultasi publik serta musrembang juga dilakukan, selain itu juga dilakukan telaah dengan dokumen RPJPN dan RPJPD provinsi Jawa Tengah.

“Penyusunan dokumen RPJPD Kabupaten Kendal tahun 2025-2045 mengacu pada dokumen rancangan akhir RPJPN dan rancangan akhir RPJPD provinsi Jawa Tengah. Dan arah kebijakan disusun berdasarkan isu dan visi yang akan dicapai,” pungkas Dico.(*)

Posting Terkait

ADVERTISEMENT
Konten berikut adalah iklan platform MGID, medianasional.id tidak terkait dengan isi konten.

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses