Merangin, medianasional.id – Oknum ASN berinisial SRP yang bertugas di Kantor Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Merangin Jambi, masih aktif menerima gaji meski sudah dua tahun tidak pernah masuk kantor.
Menurut keterangan dari Kepala Disparpora Kabupaten Merangin Sukoso mengatakan saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, “ASN tersebut saya sebagai atasan di Disparpora Merangin sempat kehilangan kontak dengan yang bersangkutan namun setelah hampir dua minggu ini, kami menemukan kontak yang bersangkutan namun sudah saya panggil, saat diinterogasi pihak bersangkutan mengatakan kerena sedang mengurus pindah,” jelasnya, Senin (21/04).
“Kalau soal SRP itu bukan semenjak tahun 2022 tidak masuk kantor, tapi semenjak 6 bulan belakangan ini tidak masuk kantor lagi, itu disebabkan lost kontak,” ujar Sukoso.
“Sekitar dua Minggu yang lalu SRP tersebut sudah dipanggil ke kantor dengan perantara salah satu staf yang memiliki nomor kontak SRP tersebut. Sekarang Dia (SRP.red) lagi mengurus surat pindah jika surat pindah sudah dapat baru kami berikan surat Pelepasannya,” tambah Sukoso.
Ketika ditanya tentang gaji SRP, sampai saat ini masih menerima gaji seperti biasanya, namun Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) memang tidak dibayarkan lagi oleh Disparpora.
“Kalau soal gaji kita tidak ada kewenagan untuk menahannya, tapi kalau TPPnya memang semenjak enam bulan ini tidak kami berikan lagi,” tegas Sukoso.
Sesuai dengan peraturan pemerintah PNS yang tidak masuk kerja selama 2 tahun (24 bulan) tanpa alasan yang sah akan dikenakan sanksi disiplin berat, yaitu pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Ini karena tidak masuk kerja secara terus-menerus selama 28 hari kerja dalam satu tahun dianggap sebagai pelanggaran disiplin berat.
Sanksi disiplin PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Hukuman disiplin yang dijatuhkan bergantung pada lama waktu tidak masuk kerja.






