Tiga tahun hidup tanpa listrik dan air menjadi bagian paling mencolok dalam konflik Juliana Liho dengan PT Giantara Properti Indonesia. Persoalan tersebut kini dapat dilihat bukan hanya dari sisi sengketa konsumen, tetapi juga dari perspektif hak asasi manusia. UUD 1945 dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM sama-sama memberikan dasar mengenai hak setiap orang untuk hidup sejahtera, bertempat tinggal dan memperoleh pemenuhan kebutuhan dasar secara layak.
JAKARTA, MEDIANASIONAL.ID – Hampir tiga tahun Juliana Liho mengaku bertahan di rumahnya tanpa aliran listrik dan air. Konflik dengan PT Giantara Properti Indonesia yang bermula dari persoalan rumah di Giantara Serpong City itu kini berkembang ke ranah pidana dan menjadi perhatian Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Juliana ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Oktober 2025 dalam perkara dugaan memasuki pekarangan atau rumah orang lain tanpa izin. Di sisi lain, Komnas HAM meminta Polri menjelaskan dasar hukum dan kronologi penetapan tersangka serta perkembangan perkara tersebut.
Pengadu mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Irwasda Polda Metro Jaya. Namun, ada persoalan lain yang tak kalah penting.
Juliana mengaku listrik dan air di rumahnya diputus sejak Juli 2023.
Jika dihitung hingga Agustus 2026, kondisi tersebut telah berlangsung sekitar tiga tahun.
Persoalan ini kemudian bersinggungan dengan pertanyaan mengenai hak atas tempat tinggal yang layak dan pemenuhan kebutuhan dasar sebagaimana dijamin UUD 1945 dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
UUD 1945 Jamin Hak Bertempat Tinggal
Konstitusi secara tegas memberikan jaminan.
Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menyatakan setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Sementara Pasal 28C ayat (1) menyatakan setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya.
Konstitusi juga melalui Pasal 28I ayat (4) menegaskan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia merupakan tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
Jaminan tersebut kemudian diperkuat melalui UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, termasuk ketentuan mengenai hak hidup, pemenuhan kebutuhan dasar secara layak serta hak untuk bertempat tinggal dan berkehidupan yang layak.
Dengan demikian, persoalan tempat tinggal tidak semata-mata dapat dilihat sebagai persoalan bangunan atau hubungan kontraktual.
Komnas HAM Kaitkan Tempat Tinggal dengan Air dan Energi
Komnas HAM telah menerbitkan Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Nomor 11 tentang Hak atas Tempat Tinggal yang Layak.
Dalam kerangka hak atas tempat tinggal layak, persoalan akses terhadap kebutuhan dasar menjadi bagian penting dari penikmatan hak tersebut.
Komnas HAM juga mengembangkan SNP Nomor 13 tentang Bisnis dan HAM, yang disusun sebagai panduan bagi pemerintah untuk melindungi HAM, bagi pelaku usaha atau korporasi untuk menghormati HAM, sekaligus mendorong mekanisme pemulihan bagi korban akibat dampak negatif kegiatan bisnis.
Komnas HAM menegaskan sektor bisnis mempunyai keterkaitan erat dengan pemenuhan HAM.
Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro sebelumnya menyatakan bahwa dalam praktik bisnis perlu diterapkan prinsip HAM. Menurutnya, terdapat tanggung jawab sektor bisnis untuk menghormati HAM serta memastikan masyarakat memiliki akses terhadap pemulihan ketika haknya terdampak.
Ahli Komnas HAM: Bisnis Tidak Boleh Mengabaikan Dampak HAM
Komisioner Komnas HAM Prabianto Mukti Wibowo sebelumnya menjelaskan pentingnya uji tuntas HAM di sektor korporasi.
Menurut Prabianto, uji tuntas HAM merupakan cara bagi perusahaan untuk secara proaktif mengelola dampak negatif terhadap HAM, baik yang potensial maupun yang nyata, akibat operasi perusahaan.
“Uji tuntas HAM adalah sebuah cara bagi perusahaan untuk secara proaktif mengelola dampak negatif terhadap HAM, baik potensial maupun nyata (riil), akibat operasi perusahaan,” kata Prabianto dalam kegiatan Komnas HAM pada Juli 2024.
Komnas HAM juga menjelaskan bahwa dalam relasi bisnis dan HAM terdapat tiga prinsip utama, yakni tanggung jawab negara untuk melindungi HAM, tanggung jawab bisnis untuk menghormati HAM, serta akses pemulihan bagi korban.
Kerangka tersebut menjadi relevan ketika aktivitas atau tindakan dalam hubungan bisnis berdampak langsung terhadap kondisi kehidupan seseorang.
Tiga Tahun Tanpa Listrik dan Air
Dalam pemberitaan Medianasional.id pada Juli 2025, Juliana mengungkapkan bahwa dirinya telah hidup tanpa listrik dan air setelah terjadi konflik dengan pengembang.
Menurut Juliana, pemutusan tersebut berlangsung sejak Juli 2023.
Ia juga mengaku mengalami kesulitan keluar-masuk kawasan perumahan. Ketika petugas keamanan tidak memberikan layanan membuka gerbang, Juliana mengatakan dirinya harus mendorong sendiri pagar untuk keluar dan masuk.
Kondisi tersebut kemudian berlangsung hingga sekitar tiga tahun.
Persoalan listrik dan air itu bukan isu baru. Pada Juli 2025, Juliana juga menyatakan sedang mempersiapkan langkah hukum terkait pemutusan fasilitas tersebut dan berencana mengadukan persoalannya kepada Komnas HAM, Ombudsman RI dan YLKI.
Juliana: Saya Hanya Ingin Hak Saya Dihormati
Juliana menegaskan dirinya tidak meminta perlakuan khusus.
“Saya bukan meminta perlakuan khusus. Saya hanya ingin hak saya sebagai manusia dan konsumen dihormati. Saya sudah hampir tiga tahun hidup tanpa listrik dan air.”
Menurut Juliana, persoalan tersebut menjadi bagian dari perjuangannya mendapatkan keadilan dalam konflik dengan pengembang.
“Saya hanya ingin uang saya dikembalikan. Kalau uang saya dikembalikan hari ini, saya pergi hari ini juga,” ujar Juliana dalam pemberitaan Medianasional.id sebelumnya.
Konflik Bermula dari Rumah di Cluster Gyan
Dokumen pengaduan yang tercatat di Komnas HAM menyebut Juliana membeli rumah di Cluster Gyan Serpong pada 2021.
Berdasarkan BAST tanggal 10 Februari 2022, Juliana disebut diperbolehkan menempati rumah tersebut. Nilai pembayaran yang dicatat dalam dokumen mencapai Rp560.731.848.
Konflik kemudian berkembang.
Juliana menyebut terjadi peristiwa pengusiran pada 11 Juli 2023.
Sehari kemudian, 12 Juli 2023, PT Giantara Properti Indonesia melaporkan Juliana kepada Polres Tangerang Selatan.
Perkara tersebut kemudian berjalan hingga Juliana ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Oktober 2025.
Dari Sengketa Konsumen ke Perkara Pidana
Perjalanan perkara tersebut menunjukkan adanya dua sisi yang berjalan beriringan.
Di satu sisi, Juliana mengadukan persoalan pembayaran rumah, pemutusan listrik dan air serta tindakan yang menurutnya merugikan dirinya.
Di sisi lain, PT Giantara melaporkan Juliana kepada kepolisian.
Dokumen kepolisian menyebut Juliana ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan memasuki pekarangan orang lain tanpa izin yang berhak, sebagaimana Pasal 167 KUHP.
Perkara tersebut kemudian mengalami sejumlah tahapan, termasuk penerbitan SPDP, P-19 dan gelar perkara khusus.
Dalam penjelasan Irwasda Polda Metro Jaya yang disampaikan kepada Komnas HAM, Polri menyebut penyidik telah memiliki dua alat bukti serta meyakini terdapat unsur actus reus dan mens rea dalam perkara tersebut.
Komnas HAM Minta Polri Jelaskan Penetapan Tersangka
Pada 30 Juni 2026, Komnas HAM meminta penjelasan kepada Polri mengenai penanganan perkara Juliana.
Komnas HAM meminta penjelasan mengenai dasar hukum dan kronologi penetapan Juliana sebagai tersangka, perkembangan laporan polisi serta langkah memastikan proses hukum berjalan profesional, adil dan transparan.
Pengadu mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Irwasda Polda Metro Jaya.
Dalam perkembangan berikutnya, Komnas HAM menerima tanggapan dari Irwasda Polda Metro Jaya melalui surat Nomor B/13320/VII/WAS.2.4./2026/Itwasda tanggal 20 Juli 2026.
Penjelasan tersebut kemudian disampaikan kepada Juliana.
Komnas HAM selanjutnya memberikan kesempatan kepada Juliana untuk memberikan tanggapan.
Surat Komnas HAM tertanggal 13 Agustus 2026 diterima Juliana pada 16 Agustus 2026.
Juliana memiliki waktu 14 hari kerja untuk memberikan tanggapan, dengan batas waktu Jumat, 4 September 2026.
Pertanyaan Besar: Di Mana Batas Sengketa Bisnis dan Hak Dasar?
Kasus Juliana kini mempertemukan dua persoalan yang berbeda tetapi saling berkaitan.
Pertama, proses pidana terkait laporan PT Giantara.
Kedua, persoalan hak dasar terkait kondisi tempat tinggal Juliana selama konflik berlangsung.
UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk bertempat tinggal dan memenuhi kebutuhan dasarnya. UU HAM juga memberikan jaminan atas pemenuhan kebutuhan dasar secara layak dan hak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak.
Sementara Komnas HAM telah menempatkan Bisnis dan HAM sebagai salah satu isu penting, termasuk tanggung jawab korporasi untuk menghormati HAM dan menyediakan akses pemulihan bagi masyarakat yang terdampak.
Karena itu, persoalan tiga tahun tanpa listrik dan air dalam kasus Juliana menjadi penting untuk diuji berdasarkan fakta.
Siapa yang melakukan pemutusan? Apa dasar kewenangannya? Bagaimana prosedurnya? Apakah ada pemberitahuan? Dan bagaimana kebutuhan dasar penghuni dipenuhi selama konflik berlangsung?
Jawaban atas pertanyaan tersebut akan menentukan bagaimana persoalan pemutusan listrik dan air itu harus ditempatkan dalam perspektif hukum, konsumen maupun HAM.
Yang jelas, status Juliana sebagai tersangka tidak menghapus haknya sebagai manusia, sebagaimana proses hukum terhadapnya juga tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah.
Kini, selain proses hukum yang berjalan, perhatian tertuju pada tanggapan Juliana kepada Komnas HAM.
**Medianasional.id akan terus mengawal perkara Juliana Liho, termasuk perkembangan tanggapan kepada Komnas HAM serta penjelasan PT Giantara Properti Indonesia mengenai pemutusan listrik dan air yang disebut telah berlangsung sejak Juli 2023.**







