Jakarta, MEDIANASIONAL.ID – Polemik pembangunan lapangan padel di Jalan Damai, Kelurahan Petukangan Selatan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, terus berkembang. Setelah menjadi sorotan publik, Inspektorat Pembantu Kota (Irbanko) Jakarta Selatan menyatakan akan melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi.
Pemeriksaan tersebut meliputi:
• kesesuaian fisik bangunan dengan gambar dalam Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),
• keberadaan Sertifikat Laik Fungsi (SLF),
• dokumen Andalalin,
• hingga aspek keamanan gedung.
Irbanko juga mengakui telah menerima laporan masyarakat (Dumas) terkait pembangunan padel tersebut secara administratif.
Sebelumnya, proyek tersebut menjadi perhatian karena tetap berjalan meski telah dikenai SP1 hingga SPPK sebelum akhirnya mengantongi PBG.
Sudin Pora Jaksel: Belum Ada Rekomtek
Temuan baru juga muncul dari Suku Dinas Pemuda dan Olahraga (Sudin Pora) Jakarta Selatan.
Kepala Seksi Olahraga Sudin Pora Jakarta Selatan, Uha Suhaeri, menyatakan bahwa hingga kini pihaknya belum mengeluarkan rekomendasi teknis (rekomtek) untuk lapangan padel di Jalan Damai tersebut.
“Sebenarnya harus ada rekomtek dari kita. Sebab padel adalah olahraga. Kita yang mengerti kelayakan dari fasilitas olahraga,” ujar Uha Suhaeri kepada Medianasional.id.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan baru terkait kelengkapan administrasi pembangunan fasilitas olahraga tersebut.
Nama Mantan Legislator Disebut Warga
Di tengah polemik tersebut, sejumlah warga menyebut bahwa pemilik atau pihak yang terkait dengan pembangunan padel diduga merupakan mantan anggota legislatif.
“Kok bisa mantan anggota dewan melakukan hal seperti itu ya? Yang membuat aturan kan legislatif, selayaknya memberi contoh kepada masyarakat untuk melaksanakan aturan,” kata Tholib, warga Pesanggrahan.
Namun demikian, hingga berita ini diturunkan, belum terdapat penjelasan resmi terkait kepemilikan maupun keterkaitan pihak tertentu dengan proyek tersebut.
Lapangan Minisoccer Ikut Disorot
Sorotan warga tidak hanya tertuju pada lapangan padel.
Seorang warga yang meminta namanya tidak disebutkan juga mengungkap dugaan bahwa lapangan minisoccer yang berada di sebelah lokasi padel disebut belum memiliki izin.
“Setahu saya, pembangunan lapangan minisoccer itu juga tidak berizin. Siapa yang berani utak-atik mantan dewan dan orang berduit,” ungkap warga tersebut.
Pernyataan itu menambah daftar pertanyaan publik terkait pengawasan pembangunan fasilitas komersial olahraga di kawasan tersebut.
Lapangan Minisoccer diduga tidak berizin
Sejarah Tanah Ikut Dipertanyakan
Warga juga menyinggung sejarah lahan di lokasi tersebut.
Menurut keterangan warga, kawasan itu disebut memiliki keterkaitan sejarah dengan lahan hasil pembebasan oleh KUPAG (Komando Urusan Pembangunan Asian Games) pada tahun 1962, pada era Presiden Soekarno, dengan pelaksana Brigjen D. Soeprayogi saat itu.
Namun demikian, klaim tersebut masih memerlukan penelusuran dan verifikasi lebih lanjut melalui dokumen resmi pertanahan maupun instansi terkait.
Peran Pengawasan Wilayah Jadi Sorotan
Di tengah berbagai persoalan tersebut, peran pengawasan wilayah juga menjadi perhatian publik.
Sejumlah warga menilai pihak kelurahan terkesan belum memberikan penjelasan yang memadai terkait persoalan pembangunan di wilayahnya, termasuk menyangkut legalitas lahan dan pengawasan proyek.
Meski demikian, hingga kini belum terdapat bukti atau keterangan resmi terkait dugaan penerimaan gratifikasi maupun pelanggaran hukum lainnya oleh pejabat terkait.
Pengawasan Tidak Boleh Sekadar Formalitas
Pengamat tata kota menilai kasus seperti ini menunjukkan pentingnya koordinasi lintas instansi dalam pengawasan pembangunan.
“Kalau bangunan olahraga komersial berjalan tanpa kelengkapan teknis yang memadai, maka pengawasan tidak boleh berhenti pada administrasi saja. Harus ada pengecekan fisik dan kelayakan secara menyeluruh,” ujar seorang ahli tata ruang dan kebijakan publik.
Menurutnya, keberadaan rekomtek, SLF, hingga aspek keselamatan bangunan merupakan bagian penting dalam menjamin keamanan publik.
Publik Menunggu Hasil Pemeriksaan
Dengan turunnya Irbanko dan munculnya keterangan dari Sudin Pora Jakarta Selatan, kasus pembangunan padel di Jalan Damai kini berkembang bukan hanya soal izin awal pembangunan, tetapi juga menyangkut:
• kelengkapan teknis fasilitas olahraga,
• pengawasan wilayah,
• legalitas pendukung,
• hingga transparansi proses pembangunan.
Publik kini menunggu hasil pemeriksaan lapangan yang akan dilakukan Irbanko Jakarta Selatan.






