Kalimantan Utara, medianasional.id- Oknum anggota TNI terbukti menyalahgunakan jabatan dan melanggar hukum terlibat dengan ilegal BBM, dan beking tambang ilegal maka dapat dijatuhi hukuman pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda besar hingga puluhan miliar rupiah sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo.
UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) Pasal 103. Penindakan juga melibatkan penyidikan dan tindakan tegas tanpa pandang bulu terhadap oknum aparat yang terlibat mafia BBM ilegal maupun tambang ilegal.
Untuk tambang ilegal, pelaku dapat dikenakan hukuman penjara hingga 1 tahun dan denda puluhan juta rupiah serta sanksi administrasi dan pidana sesuai UU Minerba dan UU Kehutanan.
Pesiden Prabowo sebagai Panglima tertinggi meminta dengan tegas TNI untuk mengamankan Sumber Daya Alam (SDA) dan serta ikut membantu aparat penegak hukum untuk menertibkan tambang ilegal di seluruh Indonesia.
Sesua perintah Presiden Probowo tersebut, Pemerintah dan aparat penegak hukum saat ini makin gencar menindak pelaku dengan dukungan perintah tegas dari pimpinan tertinggi negara dan TNI agar tidak ada toleransi terhadap praktik ilegal tersebut.
Sanksi untuk oknum TNI pemain BBM ilegal ialah Pidana penjara maksimum 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar (UU Migas dan Cipta Kerja) Hukuman pemecatan dari dinas militer (KUHPM Pasal 103)Penindakan oleh Kodam dan Polisi Militer serta penyidikan tanpa pandang bulu.
Sementara sanksi untuk oknum TNI yang bekeng tambang ilegal yaitu Pidana penjara hingga 1 tahun dan denda Rp 50 juta ke atas (putusan hakim di beberapa kasus) Sanksi sesuai UU Minerba dan UU Kehutanan.
Laporan dan pengawasan ketat dari Panglima TNI dan Presiden serta aparat penegak hukum aktif mengusut dan menindak oknum yang terlibat Penguatan koordinasi antar instansi untuk menutup jaringan mafia BBM dan tambang ilegal.
Jika oknum TNI terbukti terlibat dalam BBM ilegal dan bekeng tambang ilegal akan mendapatkan sanksi hukuman berat baik pidana maupun administrasi militer serta pemecatan dari dinas militer.
Pewarta : Zainal La Adala
Editor : Zainal La Adala






