Modus Menyewa, Mobil Malah Digadaikan

Jawa Tengah, Kendal102 Dilihat

KENDAL- medianasional.id- Dua orang pria berinisial SS (44) dan RP (27), warga Desa Tamanrejo, Limbangan dan Desa Banyuringin, Singorojo, Kendal, Jawa Tengah ditangkap tim Polsek Limbangan, Polres Kendal atas kasus penipuan dan atau penggelapan yang dilakukanya terhadap pemilik sewa mobil.

Kedua pelaku di amankan oleh petugas Polsek Limbangan, Polres Kendal di tempat berbeda.

Kapolres Kendal, AKBP. Rapael Shandy Priambodo menyampaikan, modus dari para pelaku yakni awalnya berpura- pura menyewa mobil dengan alasan untuk mengantar penumpang. Selanjutnya setelah mobil korban berada di penguasaan pelaku, kemudian mobil di gadaikan kepada orang lain untuk mendapatkan keuntungan berupa uang.

“Awalnya para tersangka mendatangi rumah korban Nur Amin (43) warga Pagerwojo, Limbangan, Kendal dengan mengendarai sepeda motor untuk menyewa kendaraan roda empat. Setelah mobil diberikan kepada kedua pelaku, selanjutnya mobil korban langsung di gadaikan kepada orang lain berinisial TM (DPO), tanpa seijin korban senilai Rp. 15.000.000,- ( lima belas juta rupiah,” kata Kapolres Kendal, saat konferensi pers di Kendal, Rabu, 7/4/2021.

Perbuatan kedua pelaku kemudian di ketahui oleh korban pada hari Selasa tanggal 02 maret 2021 sekira jam 16.00 wib, setelah kedua pelaku tidak mengembalikan mobil korban.

“Korban mengetahui kalau mobilnya digadaikan, sehingga korban melapor ke Polisi,” ujar Kapolres.

Atas perbuatan kedua pelaku, korban mengalami kerugian satu unit mobil Mitsubishi /Colt L300, senilai Rp. 87.500.000,- ( Delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah).

Atas perbuatannya kedua tersangka melanggar pasal 378 KUHPidana tentang tindak pidana Penipuan dan atau melanggar pasal 372 KUHPidana tentang tindak Pidana Penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama 4 ( empat ) tahun penjara.

Sebagai informasi, di konferensi pers, Polres Kendal mengungkap 14 kasus tindak pidana. Yakni pencabulan 1 kasus, kejahatan perniagaan bahan bakar 1 kasus, penipuan penggelapan 3 kasus, perjudian 2 kasus, curat 3 kasus, curas 1 kasus, penadahan 1 kasus, pengeroyokan 1 kasus dan curanmor 1 kasus.(AERO)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.