Merasa “terdholimi”, Lembaga Usaha Bisa Melapor ke KPPU

Jawa Tengah65 Dilihat

PURBALINGGA,redaksimedinas.com – Jika merasa adanya ketidakadilan “terdholimi” dalam persaingan usaha sebuah lembaga usaha bisa langsung melaporkan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Terdholimi sebuah lembaga usaha biasanya karena ketidakmampuan untuk melakukan bargaining position, pengusaha kecil seperti UKM biasanya sering dieksploitasi oleh pegusaha yang besar.

ADVERTISEMENT

Hal tersebut dikatakan oleh Anggota Komisi KPPU, Saidah Sakwan pada saat sosialisasi hukum dan persaingan usaha di Gedung Andrawina, Owabong Purbalingga, Jum’at (23/2). Kegiatan tersebut di hadiri oleh 250 pengusaha dan praktisi UKM se Kabupaten Purbalingga.

Saidah mengatakan banyaknya plasma rambut di Purbalingga bisa memberikan peluang persaingan usaha yang tidak sehat, yakni terjadinya eksploitasi antara pengusaha besar dengan para plasmanya. Contohnya terkait dengan penentuan harga yang tidak wajar, karena plasma tidak punya posisi tawar sehingga pengusaha besar seenaknya menentukan harga diluar ke-ekonomian.

“ Kalau merasa atau menemukan hal tersebut, pengusaha plasma atau UKM bisa melaporkan ke KPPU melalui telepon atau website yang ada,” katanya.

KPPU menurut Saidah nantinya akan melakukan fasilitasi dan mediasi pertikaian persaingan usaha tersebut, agar kedua belah pihak bisa mendapatkan keadilannya. Yakni dengan mendudukan kemitraan yang sehat, apabila jalan tersebut tidak menemui jalan keluar, dan jika kemitraan tersebut ada unsur ekploitasi KPPU bisa menjatuhkan sanksi maksimal Rp 10 miliar.

“ Kemudian KPPU juga bisa melakukan merekomendasikan kepada pemerintah agar pencabutan ijin usahanya,” tambahnya.

Hal tersebut, lanjut Saidah sudah pernah dilakukan terhadap 8 operator seluler terkait dengan penetapan harga SMS, kartel sepeda motor skutik matic antara Yamaha dan Honda serta kartel impor sapi. Hal tersebut dilakukan karena KPPU mempunyai kewenangan dalam penegakan hukum yakni kewenangan menyelidikan, memeriksa dan memutuskan dugaan pelanggaran persaingan usaha tidak sehat oleh pelaku bisnis. (PI-2/Dikominfo- PBG)

 

 

Posting Terkait

ADVERTISEMENT
Konten berikut adalah iklan platform MGID, medianasional.id tidak terkait dengan isi konten.

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.