MASYARAKAT AWAM TIDAK SEJAHTERA SULA BESI TIMUR

Sejahtera itu bukan hanya diukur dari tiang listrik dan aspal jalan. Sejahtera itu diukur dari isi dompet rakyat. Dari harga jual hasil kebun dan laut yang layak. Dari tersedianya lapangan kerja di desa. Dari anak-anak yang bisa sekolah tanpa orang tua harus berutang.

Maluku Utara837 Dilihat

KEPULAUAN SULA | medianasional.id -Sudah hampir satu dekade Dana Desa mengalir ke Sula Besi Timur. Negara sudah menaruh kepercayaan besar dengan menggelontorkan anggaran ratusan juta hingga 1 Miliar per desa setiap tahun. Secara fisik, hasilnya bisa kita lihat. Listrik 24 jam sudah menyala. Akses jalan antar desa sudah lebih baik. Kantor desa dan balai desa juga sudah berdiri megah.

Tapi mari kita turun ke bawah. Mari kita tanya kepada petani yang hasil cengkehnya setiap tahun harganya naik turun tanpa kepastian. Mari kita tanya kepada nelayan yang hasil tangkapannya harus dijual cepat karena tidak ada tempat penyimpanan. Mari kita tanya kepada ibu-ibu rumah tangga yang anaknya tamat sekolah tapi tidak ada pekerjaan di desa. Mari kita tanya kepada pemuda yang tenaganya produktif tapi tidak ada ruang untuk berkarya di kampung sendiri.

Jawabannya sama. Masyarakat awam di Sula Besi Timur belum merasakan sejahtera.

Sejahtera itu bukan hanya diukur dari tiang listrik dan aspal jalan. Sejahtera itu diukur dari isi dompet rakyat. Dari harga jual hasil kebun dan laut yang layak. Dari tersedianya lapangan kerja di desa. Dari anak-anak yang bisa sekolah tanpa orang tua harus berutang.

Jika pakai ukuran itu, maka kita harus jujur mengakui: pembangunan di Sula Besi Timur belum menyentuh substansi. Fisiknya sudah terbangun, tapi manusianya belum diberdayakan.

Negara melalui Pasal 18B ayat (2) UUD 1945

sudah mengakui desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki hak asal-usul. Pengakuan itu kemudian diperkuat dengan lahirnya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Undang-undang ini memberikan tiga hal besar: kewenangan, dana, dan pengakuan.

Tujuan dari semua itu ditegaskan dalam Pasal 4 UU Desa. Pengaturan desa bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik, memajukan perekonomian desa, mengatasi kemiskinan, dan meningkatkan pendapatan masyarakat melalui BUMDes. Artinya jelas. Uang desa harus berujung pada naiknya pendapatan rakyat.

Sumber dana itu diatur dalam Pasal 72 UU Desa. Salah satunya adalah Dana Desa yang bersumber dari APBN dan disalurkan melalui APBD Kabupaten. Di Sula Besi Timur, setiap desa menerima rata-rata 800 juta sampai 1 Miliar per tahun. Kalau dikali 10 tahun, satu desa sudah menerima 8 sampai 10 Miliar.

Dengan uang sebesar itu, pertanyaan wajar muncul. Kenapa masyarakat awam masih kesulitan ekonomi? Kenapa BUMDes banyak yang tidak berjalan? Kenapa kelompok tani dan nelayan masih jalan sendiri tanpa permodalan dan pasar? Kenapa pelatihan untuk pemuda masih sangat minim?

Jawabannya ada pada cara kita membelanjakan uang itu. Pasal 19 UU Desa menyatakan pembangunan desa diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia. Prioritasnya harus ke manusia.

Tapi kenyataannya masih banyak anggaran habis untuk kegiatan fisik yang tidak produktif. Paving halaman kantor, pembangunan gapura, pagar, dan kegiatan seremonial masih mendominasi. Sementara anggaran untuk pemberdayaan ekonomi, pelatihan, dan penguatan BUMDes hanya dapat sisa.

Ini melanggar Pasal 3 PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang mewajibkan asas kemanfaatan dan efektivitas. Uang rakyat tidak boleh hanya dihabiskan. Uang rakyat harus menghasilkan perubahan. Jika 1 Miliar hanya menghasilkan satu gedung, itu namanya pemborosan. Tapi jika 1 Miliar bisa melahirkan lapangan kerja, menaikkan harga jual hasil tani, dan membuat BUMDes untung, itu baru pembangunan.

Persoalan lain yang membuat masyarakat tidak sejahtera adalah tertutupnya informasi. Banyak warga tidak tahu berapa Dana Desa masuk ke desanya. Tidak tahu untuk apa dibelanjakan. Tidak pernah dilibatkan dalam perencanaan.

Padahal UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sudah menjamin hak setiap warga untuk tahu. Pasal 24 UU Desa* juga menegaskan asas keterbukaan dan partisipasi. Musyawarah Desa bukan formalitas. Itu adalah ruang demokrasi paling dasar. Di sanalah rakyat berhak menentukan prioritas.

Ketika informasi ditutup, maka lahirlah prasangka. Ketika prasangka tumbuh, maka lahirlah isu-isu miring. Dan ketika kepercayaan hilang, maka program sebagus apapun tidak akan didukung rakyat.

Persoalan ketiga adalah tidak adanya keberpihakan kebijakan ekonomi. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 mengamanatkan bahwa kekayaan alam harus dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Kata “dikuasai oleh negara” berarti negara wajib hadir melalui kebijakan.

Sula Besi Timur punya laut yang kaya. Tapi nelayan masih menjual hasil dengan harga murah karena tidak ada tempat penampungan dan sistem pemasaran. Sula Besi Timur punya tanah yang subur. Tapi petani masih ditekan harga karena tidak ada koperasi dan akses pasar yang adil. Pemuda kita banyak dan produktif. Tapi tidak ada pelatihan keterampilan dan modal usaha.

Ini adalah bentuk ketidakhadiran negara. UU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam Pasal 5 mewajibkan negara memberikan perlindungan usaha dan kepastian pemasaran. Jika itu tidak dilakukan, maka amanat undang-undang telah diabaikan.

Lalu siapa yang paling bertanggung jawab? Jawabannya adalah Kepala Desa dan Camat.

Pasal 26 ayat (4) UU Desa menegaskan Kepala Desa bertugas melaksanakan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat. Kepala Desa bukan hanya penandatangan berkas. Kepala Desa adalah pemimpin yang harus berani mengambil keputusan. Berani memotong anggaran yang tidak penting dan mengalihkan untuk program yang langsung menyentuh rakyat.

Di atas Kepala Desa ada Camat. Pasal 11 PP Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan menyatakan Camat bertugas mengoordinasikan pemberdayaan masyarakat dan membina penyelenggaraan pemerintahan desa. Dengan 7 desa di Sula Besi Timur, Camat wajib menjadi nahkoda. Wajib membuat strategi ekonomi kecamatan. Wajib mengevaluasi kinerja desa dan BUMDes setiap 3 bulan sekali. Tanpa koordinasi, pembangunan akan jalan sendiri-sendiri dan kesenjangan akan semakin lebar.

Di tingkat desa ada BPD. Pasal 55 UU Desa memberi BPD fungsi membahas peraturan desa bersama Kepala Desa, menampung aspirasi, dan melakukan pengawasan. BPD tidak boleh jadi stempel. BPD harus jadi mitra kritis yang berani menolak anggaran yang tidak berpihak kepada rakyat.

Negara juga sudah menyiapkan instrumen pengawasan. UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mewajibkan setiap pejabat menjalankan Asas Keterbukaan dan Akuntabilitas. UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI bisa menjadi tempat mengadu jika ada maladministrasi. Dan jika ditemukan kerugian negara, maka UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi harus ditegakkan. Karena mencuri uang desa adalah mencuri hak orang miskin.

Prinsip hukum “salus populi suprema lex esto” mengajarkan kita bahwa kesejahteraan rakyat adalah hukum tertinggi. Segala kebijakan harus diuji dengan satu pertanyaan: apakah ini membuat masyarakat awam lebih sejahtera?

Maka apa yang harus dilakukan sekarang?

Pertama, reposisi anggaran Dana Desa. Minimal 30% harus untuk pemberdayaan ekonomi. Bentuk BUMDes yang benar-benar usaha. Beri modal ke kelompok tani dan nelayan. Buat tempat penampungan hasil. Putus mata rantai yang menekan harga di tingkat petani.

Kedua, buka semua informasi. Papan APBDes harus diisi dan diperbarui. Musyawarah Desa harus melibatkan masyarakat awam. Rakyat berhak tahu dan berhak mengawasi.

Ketiga, Camat harus memimpin. Buat peta jalan ekonomi Sula Besi Timur. Targetkan setiap desa punya satu produk unggulan. Umumkan hasil evaluasi kinerja desa ke publik agar ada transparansi.

Keempat, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula dan DPRD harus hadir. Lakukan pembinaan, beri pelatihan, dan berikan sanksi tegas jika ada penyalahgunaan wewenang.

Sula Besi Timur tidak kekurangan potensi. Laut kita luas. Tanah kita subur. Anggaran kita besar. Infrastruktur dasar kita sudah ada.

Yang kita butuhkan sekarang adalah keberanian kebijakan. Keberanian untuk berhenti membangun hal yang tidak penting. Keberanian untuk mulai membangun manusia.

Sejarah tidak akan mencatat berapa banyak tiang listrik yang kita dirikan. Sejarah akan mencatat berapa banyak keluarga di Sula Besi Timur yang berhasil kita sejahterakan. Sejarah akan mencatat apakah kita mampu mengubah Dana Desa menjadi kesejahteraan nyata atau tidak.

Masyarakat awam di Sula Besi Timur sudah terlalu lama menunggu. Mereka tidak butuh janji. Mereka butuh bukti. Bukti berupa harga hasil kebun yang layak. Bukti berupa hasil laut yang laku dengan harga adil. Bukti berupa BUMDes yang bisa bagi hasil. Bukti berupa lapangan kerja di desa.

Listrik sudah terang, Jalan sudah terbuka.

Sekarang saatnya kita buktikan bahwa negara hadir bukan hanya dalam bentuk fisik, tapi juga dalam bentuk kebijakan yang benar-benar menyejahterakan rakyat.

Karena jika setelah semua anggaran ini masyarakat awam masih tidak sejahtera, maka kita semua telah gagal menjalankan amanah konstitusi.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses