Keluarga ABK TB Jhoni 32 Minta Propam Usut Kematian Janggal Yarman Telaumbanua

Keluarga Lapor Propam, Cium Aroma Kejanggalan Hingga Dipaksa Tolak Autopsi

TANAH BUMBU, medianasional.id – Kematian Yarman Telaumbanua (24), seorang juru mudi kapal Tugboat (TB) Jhoni 32, berbuntut panjang. Pihak keluarga yang mengendus adanya ketidakwajaran dalam kematian korban, resmi melaporkan sejumlah oknum polisi ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
.
Kasus ini mendadak viral dan menyita perhatian publik setelah keluarga membeberkan sejumlah kejanggalan, mulai dari kondisi jenazah hingga dugaan intimidasi oleh aparat.
.

Kronologi Hilangnya Korban secara Misterius

Berdasarkan dokumen Berita Acara internal kapal, peristiwa ini bermula pada Selasa, 28 Juli 2026 subuh. Korban dilaporkan mendadak hilang dari kamarnya saat kapal sedang berlabuh di kawasan Jetty DSP (Bunati), Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
.
Anehnya, HP milik korban ditemukan tergeletak di atas meja mess room oleh Kepala Kamar Mesin (KKM). Setelah dilakukan pencarian, Yarman ditemukan sudah dalam kondisi tidak bernyawa di perairan.

Hasil Visum Ungkap Luka Lebam, Penyebab Kematian Masih Misteri

Kecurigaan keluarga semakin menguat setelah melihat hasil Visum et Repertum dari IGD Marina Permata Hospital Batulicin. Dokumen medis bernomor 1470/SK.15/YM/RSMP/VII/2026 itu membongkar kondisi fisik jenazah korban yang dipenuhi tanda-tanda mencurigakan:
.
  • Lebam di Sekujur Tubuh: Ditemukan luka lebam mayat pada bagian wajah, dada, hingga perut.
  • Kulit Terkelupas: Terdapat kulit yang terkelupas dengan dasar kemerahan dan bercak kehitaman di area wajah, perut, kedua kaki, serta betis.
  • Penyebab Kematian Gelap: Pihak rumah sakit menegaskan penyebab pasti kematian belum bisa ditentukankarena jenazah belum dioperasi/autopsi.

.

Diduga Dipaksa Tanda Tangan Surat “Damai”

Kakak kandung korban, Foniago Telaumbanua, mengungkapkan kekecewaan mendalam terhadap proses hukum awal. Pihak keluarga mengaku sempat ditekan dan diintimidasi oleh oknum anggota Satpolairud Polres Tanah Bumbu.
.
Mereka dipaksa menandatangani Surat Pernyataan Pelepasan Hak Menuntut Secara Hukum alias surat penolakan autopsi. Langkah oknum petugas ini dinilai sengaja dilakukan untuk menutup-nutupi penyebab asli kematian korban dan menghentikan penyelidikan.
.

Tuntut Bongkar Makam dan Periksa Semua Kru Kapal

Tak tinggal diam, keluarga korban melayangkan tuntutan keras dalam laporan mereka ke Propam:
.
  1. Sikat Oknum Polisi Nakal: Meminta Propam menindak tegas oknum Satpolairud Polres Tanah Bumbu yang menangani kasus awal karena diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri dan menyalahgunakan wewenang.
  2. Bongkar Makam (Ekshumasi): Mendesak Puslabfor Bareskrim Polri turun tangan melakukan autopsi independen guna membedah penyebab asli kematian Yarman.
  3. Periksa Seluruh Kru Kapal: Meminta penyidik memeriksa secara objektif seluruh ABK dan kru kapal PT Jhonlin Marine Trans / TB Jhoni 32 yang bersama korban sebelum kejadian.

.

“Kami hanya minta keadilan dan transparansi. Adik kami meninggal tidak wajar, dan kami ingin tahu apa yang sebenarnya terjadi di atas kapal itu,” tegas pihak keluarga.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses