Masalah 6 Desa Berbuntut Panjang, FPKT dan Kades Se-Kecamatan Kao Teluk Aksi Blokir Jalan

Jakarta, Maluku Utara495 Dilihat
Jalan saat di blokir

Kao Teluk, Medianasional.id – Forum Pemuda Kao Teluk (FPKT Halut) Bersama Kepala Desa (Kades) Se-Kecamatan Kao Teluk dan masyarakat menggelar aksi pemblokiran jalan terkaid dengan masalah 6 desa antara Halmahera Utara dan Barat bertempat di Desa Kuntum Mekar, Jalan Lintas Trans Halmahera, Kecamatan Kao Teluk, Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara.

Aksi tersebut di hadir oleh Bupati Halut dan stekholder, serta ratusan masa aksi yang di organisir oleh FPKT dan persatuan Kepala Desa dari Kecamatan Kao Teluk, dengan memblokir jalan lintas menuju ibu kota Halmahera Utara (Tobelo). Aksi tutup jalan membuat kemacetan panjang pengguna jalan baik roda dua, roda empat dan roda enam, sebanyak kurang lebih 105 mobil yang tidak bisa melewati jalan trans lintas Halmahera, baik Mobil Ber’Plat hitam, kuning dan Merah, salah satunya Milik Pegawai Kejaksaan Tinggi Halut yang dinyatakan rusak akibat amukan masa.

Bupati Frans Manery ditengah masa aksi, mengatakan bahwa 6 Desa yang dikatakan bermasalah adalah masuk wilayah Halut, karena Pemda Halut tetap komitmen pada UU No 1 tahun 2003 Dan Permendagri 137.

Ia mengatakan Pemerintah Provinsi sangat lemah karna tidak ada sosialisasi sebelumnya, sehingga Pemda Halut bersama seluruh Kepala Desa serta Camat Kecamatan Kao Teluk bersama tokoh pemuda Kecamatan akan menghadap ke mendagri untuk menjelaskan hal ini.

Bupati saat menyampaikan pendapat

Sementara, Ketua FPKT Almin Safi kepada media ini, ia mewakili rekan Pemuda Kecamatan Kao Teluk menegaskan kepada Pemerintah Provinsi Maluku Utara akan tetap mengawal untuk presur masalah ini hingga tuntas, karena menurut pengkajian di setiap momentum politik 6 Desa selalu jadi rebutan Halbar. Hal ini tentunya dapat berdampak besar untuk keamanan dan kenyamanan masyarakat dan bisa mengundang konflik saudara antara sesama, Sabtu (22/2/2020).

Almin juga meminta agar Pemprov mensosialisasi Peraturan Menteri No 60 Tahun 2019 dan jika Permendagri belum secara jelas mengsosialisasikaan, maka pihaknya meminta kewenangan mengeluarkan kodefikasi wilayah jailolo timur karna bertentangan dengan UU No 1 tahun 2003.

“Jika dipaksakan maka takutnya akan terjadi konflik yang tidak kita inginkan bersama,” Tutup Almin dengan nada tegas. (As)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses