Mantapkan SDM Hadapi LKPJ Bupati 2019,Ini Penyampaian Yonas Yewen

Papua Barat52 Dilihat
Foto Ketua Fraksi NasDem DPRD Kabupaten Maybrat, Yonas Yewen., A. Md. Tek., menigikuti Bimtek DPRD dalam Rangka LKPJ Bupati 2019, di Vega Hotel, Kota Sorong, Papua Barat.minggu (14/06/2020).

Sorong,medianasional.id- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maybrat Mantapkan Sumber Daya Manusia (SDM) melalui kegiatan Bimbingan Teknis (BIMTIK) dalam rangka menghadapi LKPJ Bupati Maybrat Tahun Anggaran 2019.
Hal itu disampaikan Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Kabupaten Maybrat, Yonas Yewen., A. Md.Tek kepada media nasional melalui pesan WhatsApp,Senin (15/06/2020) malam.

Menurutnya,kegiatan Bimtek LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2019 dengan penyampaian materi dari staf Kemendagri, Staf khusus DPRD Kabupaten Maybrat Bidang Kebijakan Keuangan Daerah Dr. Aprianty Antoh,SE,M.Si,Staf Ahli DPRD Bidang Kebijakan Publik, Gozali Tafalas.

“Kegiatan di Ikuti Ketua DPRD Kabupaten Maybrat, Ferdinando Solossa, SE., Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Maybrat, Habel Howay, S. Sos., Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Maybrat Agustinus Tenau, S. Sos., M. Si., dan 17 Anggota DPRD Kabupaten Maybrat, Sekretariat DPRD Ferinandus Taa, SH., M. Si dan staf sekretariat DPRD Kabupaten Maybrat,”ujar Yonas Yewen

“Kami DPRD Kabupaten Maybrat Periode 2019-2020 secara Lengkap 20 orang anggota mengikuti kegiatan Bimtek LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2019, yang belangsung di Hotel Vega Kota Sorong,Papua Barat,Minggu (14/6),”Sambung Yonas Yewen Ketua Fraksi NasDem DPRD Maybrat.

Dijelaskan,sesuai UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, PP No. 13 Tahun 2019 LPPD, PP No. 12 Tahun 2017 tentang Pengawasan penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Permendagri 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksana PP No. 13 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah” ungkap Wakil Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Maybrat itu.

“Tahun 2019 Pemerintah Kabupaten Maybrat mengelola anggaran kurang lebih RP 1,031 Triliun dalam menggerakan semua sektor kehidupan, baik tugas wajib serta tugas pilihan sesuai yang diamanatkan Undang-undang (UU).Pembahasan LKPj sangat penting dipertanggung jawabkan kepala daerah dalam satu tahun pembangunan,” kata Yonas Yewen Politisi muda Partai NasDem.

Ia menuturkan, sesuai ketentuan Bab III Pasal 19 ayat (1) PP No. 13 Tahun 2019 berbunyi Kepala Daerah menyampaikan LKPj kepada DPRD dalam rapat paripurna yang dilakukan 1 kali dalam 1 Tahun paling lambat 3 bulan (90 Hari) setelah tahun anggaran berakhir.

“Namun, hingga hari ini belum ada surat/pemberitahuan mengapa dokumen LKPj 2019 belum dikirimkan kepada DPRD,” ungkap Ketua Fraksi NasDem DPRD Kabupaten Maybrat itu,”terang Yonas Yewen.

Saat disinggung apakah situasi Covid-19 sehingga LKPj belum diserahkan, Yonas Yewen berujar,berdasarkan Surat Mendagri No.700/172/Otda tertangal 24 Maret 2020 prihal perpanjangan waktu penyerahan LKPj tahun 2019.

“Hal itu berpedoman pada ketentuan perpanjangan waktu penyerahan LKPJ, mengacu Pasal 71 ayat (2) UU No. 23 tahun 2014, Gubernur, Bupati dan Wali kota yang daerahnya ditetapkan status Kejadiaan Luar Biasa (KLB) Covid-19, maka dapat menyampaikan LKPj kepada DPRD dengan memanfatkan sarana teleconference atau Video teleconference dengan batas waktu paling lambat tanggal 30 April 2020. Tapi di Maybrat sampai sekarang ini belum ada surat/ pemberitahuan mengapa dokumen LKPj 2019 belum dikirimkan kepada DPRD,” papar Yonas sembari mengatakan sudah terlambat sekali.

Lanjutnya,pengelolaan keuangan di daerah merupakan inti dari pembangunan yang dampaknya ke masyarakat Maybrat sehingga mengetahui tingkat keberhasilan dan kegagalan Bupati Kabupaten Maybrat selama 1 tahun anggaran 2019.

“Sebagai DPRD, secara administrasi kami tetap sampaikan kepada kepala daerah akan masa waktu LKPj, sehingga pelaporan keseluruhan, baik program dan anggaran harus disampaikan secara transparan kepada masyarakat Kabupaten Maybrat ,” beber Yonas Yewen yang juga mantan wartawan ini.

Ia menambahkan,tiap tahun Pemkab Maybrat mendapat penghargaan WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) atas pelaporan keuangan. Maka hal ini pun perlu diketahui khalayak umum Kabupaten Maybrat.

“Selama ini, Pemda Maybrat opinion ‘Wajar Tanpa Pengecualian atau Wajar Tanpa Pemeriksaan”sementara pekerjan fisik banyak yang terbengkali, belum pernah ada kegiatan pembangunanan fisik yang diresmikan oleh Bupati dan Wakil Bupati Maybrat periode 2017-2020 sampai sekarang. Dalam kurung waktu menjabat 3 tahun belum ada bukti fisik, tapi administrasi dan laporan bersih sekali bahkan dokumen RPJMD sampai sekarang belum ada, ini ibarat pesawat terbang tanpa kompas,”tegas Yonas Yewen selaku Wakil Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Maybrat ini.

Disingung Fraksi NasDem DPRD Kabupaten Maybrat Menolak atau menerima LKPJ Bupati Maybrat Tahun 2019? Pria asal Mare itu mengatakan, secara politik, legitimasi soal terima atau tolak LKPJ ada di Fraksi.

“Jadi anggota DPRD melalui Fraksi akan memberikan Rekomendasi terkait keberhasilan dan kegagalan Bupati. Kami dari anggota sudah kunker, Reses DPR dan sudah memiliki data, informasi dan aspirasi rakyat, kita punya data banyak kegagalan Pemerintah, seperti alihkan proyek, dokumen RPJMD belum ada, pembangunanan yang terpusat satu atau daerah tertentu saja, nota Dinas sudah Kadaluwarsa, bisa saja ditolak ataupun diterima. Jadi kami minta serahkan LKPj agar dipelajari dan disandingkan dengan data lapangan yang kami Miliki,” tandas Yonas Yewen yang juga tercatat sebagai anggota Banggar DPRD  Maybrat.

Editor: Zainal La Adala

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.