Dugaan Mantan Suami Palsukan Tanda Tangan, Mantan Istri Laporkan Ke Polres Pekalongan

Pekalongan1722 Dilihat

Kajen,medianasional.id
Polemik terkait perpindahan status kepemilikan tanah atas nama 1. Mundakir Yudi ,2. Hidayah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 00949 lokasi RT.04 RW. 02 Desa Nyamok Kecamatan Kajen Kab. Pekalongan menuai kotroversi. Hal ini lantaran secara terang disampaikan Hidayah selaku pemilik menuturkan kepada awak media, bahwa ia menegaskan tidak mengetahui sertifikat tanahnya telah berpindah nama dan kepemilikan.

Pada saat memberi keterangan kepada awak media, Hidayah (40) tahun warga desa Nyamok menjelaskan, kronologis awal, “Tepatnya pada tahun 2017 saudara Budi warga Nyamok sekaligus perangkat desa diajak mantan Suami (Mundakir Yudi) ke Jakarta dengan bermaksud menawarkan tanah milik Saudari Taslani, singkat cerita tanah tersebut kami bayar melalui Budi warga Nyamok.

Selanjutnya guna memenuhi pemberkasan akte jual beli dan balik nama, saya bersama mantan suami pulang kampung, dan diminta menandatangani pemberkasan jual beli dirumah Saudara Budi dihadapan PPAT Ben Sasongko, SH disaksikan oleh Budi, dan Saudara Lis Bendahara Desa Nyamok. Kamis,12 Januari 2024.

Untuk segala proses perindahan nama, dari nama awal saudara Taslani saya serahkan kepada PPAT Ben Sasongko, SH dimana proses perpindahan hingga sertifikat jadi kurang lebih memakan waktu 3 bulan, sah menjadi atas nama 1. Mundakir Yudi, 2. Hidayah,”terang Hidayah.

“Kemudian di tahun 2019 sertifikat kami agunkan sebagai jaminan pinjaman di Koperasi Simpan Pinjam Bhakti Mandiri Pekalongan sebesar Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah), dari sejak pertama cicilan Saya yang mengangsur hingga 8 kali (8 bulan), tapi 2 bulan selanjutnya Mundakir Yudi sepulang dari Jakarta langsung ke kantor Koperasi Simpan Pinjam Bhakti Mandiri Pekalongan dan melunasi serta mengambil sertifikat asli tanpa sepengetahuan saya,”Keluhnya.

Namun Ditahun 2021 Saya dan Mundakir Yudi memutuskan bercerai, sejak itu jarang sekali adanya komunikasi, hingga pada suatu seketika karena letak tanah dan bangunan dengan bata merah yang lokasinya didepan samping rumah saya persis, nampak adanya aktifitas perapian bangunan, dari situlah muncul rasa penasaran hingga keingin tauan saya, siapa yang membangun,”tegas Hidayah.

Padahal dalam sidang perceraian, kami sepakat secara lisan tidak ada persoalan dengan harta bersama (gono gini) semua menjadi hak dari pada ahli waris yaitu anak hasil pernikahan saya dan Mundakir Yudi.

Henta apa pemikiran mantan suami, bisanya punya pikiran mengganti nama kepemilikan hingga menjual tanah dan bangunan. Akhirnya Saya mencoba mencari informasi yang jelas, terkait siapa yang membangun, karena beredar ditengan – tengah masyarakat, bahwa tanah dan bangunan sudah dijual mantan suami.

Namun betapa kagetnya saya terlihat dilokasi tersebut salah satu tetangga rumah inisial L yang kerap dilokasi, dan Saya berfikir apakah dia pembelinya,”beber Hidayah.

Selanjutnya Hidayah menuturkan, “Karena terputusnya komunikasi dengan mantan suami, akhirnya saya memutuskan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Pekalongan di Wiradesa, setelah beberapa kali mencari informasi, terkuak bahwa ada pemberkasan persyaratan perpindahan nama dari awalnya 1. Mundakir Yudi, 2 Saya (Hidayah) menjadi 1 nama Mundakir Yudi berkasnya yang sudah masuk ke Kantor Pertanahan diketahui yang mengajukan PPAT ARIEF HERU PURWANTO, SH alamat Bojong Pekalongan.

Saya selaku korban yang dirugikan menutut keadilan seadil –adilnya, karena tidak pernah diberitahukan apalagi dilibatkan menandatangi berkas apapun dalam proses perpindahan nama kepemilikan di sertifikat, apalagi berfikir menjual tanah tersebut,”Ujar Hidayah

Dalam kesempatan yang sama, pendamping hukum Hidayah, Bambang Wijanarko Ketua Gerakan Nasional Pelita Bangsa (GNPB) dengan tegas mengutuk keras perbuatan melanggar hukum yang dilakukan Saudara Mundakir Yudi, serta akan mengawal hingga tuntas persoalan ini dengan seadil –adilnya.

“Harusnya saudara Mundakir Yudi berfikir secara akal sehat, bahwa harta bersama , adapun pemiliknya satu nama disertifikat, namun didapat setelah menikah ya itu harta bersama, tidak bisa dijual sepihak, itu perbuatan melwan hukum.

Sebagaimana disampaikan Hidayah, seketika dalam perceraian juga tidak ada komitmen khusus dalam memisahkan harta bersama, baik secara lisan maupun tertulis.
Pada saat cerai Mundakir Yudi menyampaikan, sepakat tidak akan mempersoalkan harta bersama. Inikan menjadi hak dari pada ahli waris, karena kita ketahui bersama dari pernikahan mereka dikarunia 2 orang anak.

Jadi potret prilaku yang dipertontonkan Mundakir Yudi adalah bentuk bagian ketidak pedulian kepada anak kandungnya sebagai ahli waris,”tegasnya.

“Apalagi mengingat obyek tanah dan bangunan lokasinya tepat didepan samping rumah pokok mantan istri, yang disitu ada anak anaknya, selain perbuatannya melawan hukum, juga etika moralpun ternodai, sosok ayah yang semestinya memberikan contoh yang patut ditiru,” tegas Bambang Wijanarko.

Kami akan kawal tuntas persoalan ini sampai tuntas, jangan sampai persoalan ini, terjadi dikemudian hari, sehingga akan muncul korban Hidayah yang lain. Dan siapapun yang terlibat dalam proses rekayasa dokumen pemberkasan, kuat dugaan adanya pemalsuan tanda tangan saudara Hidayah guna meloloskan pemberkasan pengajuan proses balik nama, hingga transaksi jual beli tanah, semuanya cacat demi hukum.

Oleh karena itu kami sudah jauh hari berupaya melakukan media secara kekeluargaan melalui Kantor Pertanahan, yang dihadiri Mundakir Yudi, Arief Heru Purwanto, SH selaku PPAT. Alhasil intinya Mundakir Yudi lari dari komitmen, dan tanggung jawab.

“Sehingga sejak hari Rabu, 29 Nopember 2023 kami sudah melakukan pelaporan
atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan saudara Mundakir Yudi ke Polres Pekalongan, terkait pelanggaran hukum, pemalsuan tanda tangan Saudari Hidayah dalam dokumen pengajuan pemberkasan proses balik nama, yang diduga kuat dilakukan atas skenario Mundakir Yudi, dengan tujuan memudahkan transaksi jual beli tanah dan bangunan melalui PPAT ARIEF HERU PURWANTO, SH.

Karena perbuatannya Mundakir Yudi sangat merugikan saudari Hidayah selaku pemilik, yang tidak pernah diberitahu, atau di koonfirmasi, apalagi hadir di notaris / PPAT ARIEF HERU PURWANTO, SH terkait persoalan tersebut.

“Catat terpenting bagi kita bersama, agar rekan – rekan media juga ikut adil serta mengawal kasus ini, agar segera bisa dituntaskan oleh Polres Pekalongan, dan ada pertanyaan mendasar kami adalah siapa sosok perempuan yang dihadirkan oleh Mundakir Yudi di notaris PPAT ARIEF HERU PURWANTO, SH yang di skenario seolah – olah menjadi sosok saudari Hidayah,”Ungkapnya.

“Sehingga tidak menutup kemungkinan banyak pihak yang terlibat dalam konspirasi perbuatan melawan hukum, terkait persoalan ini, dan dapat mempertanggung jawabkan sesuai pasal yang menjeratnya. Kami mohon dan berharap kepada Yth, Bapak Kapolres Pekalongan dan Jajarannya dapat menindak tegas pelanggar hukum sebagaimana yang sudah kita laporkan, demi tegaknya hukum seadil – adilnya,”tandasnya. (TIM)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses