Maluku Utara Darurat Korupsi, SKAK Tantang KPK Borgol Samsuddin, Imran dan Ahmad

Jakarta, medianasional.id – Sentral Koalisi Anti Korupsi atau di Singkat SKAK ini, bakal melaksanakan aksi ujuk rasa besar-besaran pada hari Jumat tanggal 7 Juni 2024 di depan Kantor KPK RI.

Aksi tersebut buntut dari penetapan 7 tersangka atas kasus jual beli jabatan dan mafia perizinan di Provinsi Maluku Utara hingga kini provisi tersebut menjadi provinsi Darurat Korupsi di Indonesia.

Kasus Jual Beli Jabatan & Mafia Perizinan di Provinsi Maluku Utara adalah skandal raksasa ratusan miliar, yang mana menghasilkan terdakwa Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba dengan nilai fantastis 109 Miliar lebih dalam skandal TPPU.

Kordinator aksi, M Reza kepada media ini, selasa 4 Juni 2024, ia mengatakan bahwa, Status tersangka Imran Yakub Kadis Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara, tidak dalam tahanan KPK seperti 7 tersangka lainya yang di OTT oleh KPK.

” Penetapan tersangka Imran Yakub ini kan aneh bin ajaib, dan ada kesan bahwa IMRAN YAKUB istimewa, KPK jangan tebang pilih tangkap dan tahan IMRAN YAKUB dong, jangan tebang pilih,” tegasnya.

Penanganan kasus yang menyeret 9 tersangka memang misterius, bahkan yang lebih miris lagi, PJ Gubernur Maluku Utara Samsuddin A Kadir tidak mencopot IMRAN YAKUB dari jabatannya sebagai Kadikbud Provinsi Maluku Utara.

Aliran uang milyaran terhadap terdakwa Abdul Gani Kasuba, harus segera ditetapkan tersangka secepat mungkin oleh KPK, di antaranya yaitu AHMAD PURBAYA selaku Kepala BPKAD Provinsi Maluku Utara.

Publik dan aktivis penggiat anti korupsi Maluku Utara di jakarta kini telah melihat ada dugaan yang tidak beres, yang dimulai dari penunjukan PJ Gubernur Maluku Utara Samsuddin A Kadir, oleh Kemendagri yang mana patut diduga syarat kepentingan pengamanan kasus yang banyak melibatkan pejabat Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Sebelumnya ada Pemberhentian sementara tiga pejabat Pemprov Maluku Utara, berdasarkan daftar lampiran surat keputusan Plt Gubernur Maluku Utara nomor:821.2.2/KEP/JPTP/05/III/2024 tentang pemberhentian sementara pejabat pimpinan tinggi Pratama Dilingkungan Pemprov Malut tertanggal 25 Maret 2024, yang didalamnya adalah Samsuddin A Kadir sebagai Sekda yang saat ini menjabat sebagai PJ Gubernur Maluku Utara, yang kedua adalah AHMAD PURBAYA sebagai Kepala BPKAD yang saat ini status dikembalikan.

Samsuddin A Kadir dan Ahmad Purbaya adalah dua orang yang di berhentikan sementara, oleh PLT Gubernur Maluku Utara, tetapi anehnya saat Samsuddin A Kadir menjabat sebagai PJ Gubernur Maluku Utara, langsung mengembalikan Ahmad Purbaya kembali menjabat Kepala BPKAD.

Pada tanggal 7 Juni Hari Jum’at Sentral Koalisi Anti Korupsi Maluku Utara Jakarta (SKAK-MALUT-JKT), akan gelar demonstrasi, untuk meminta dan mendesak KPK seriusi, tangkap Ahmad Purbaya, tangkap Imran Yakub, tangkap Samsuddin A Kadir dan lainya yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Hingga berita ini di publish, ketiga pejabat tersebut masih kesulitan menghubungi yang bersangkutan.(RZ)

Posting Terkait

ADVERTISEMENT
Konten berikut adalah iklan platform MGID, medianasional.id tidak terkait dengan isi konten.

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses