Maksimalkan Dana BOS dan Sekolah Gratis, Disdikbid Kukar Keluarkan SE

Tenggarong, medianasional.id – Penerapan pendidikan gratis benar – benar diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar). Tidak sekadar wacana dan program, namun diimplementasikan dalam aturan. Baru-baru ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor : P-2814/SET-1/100.3.4/06/2025, tentang, Larangan Penjualan Buku Pelajaran, Lembar Kerja Siswa (LKS), Pakaian Seragam dan Perlengkapan Sekolah, Pembayaran Pendaftaran serta Pembayaran Daftar Ulang Pada Satuan Pendidikan.

Surat Edaran ini berlaku untuk Lembaga Pendidikan dibawah naungan Pemerintah Kabupaten/Kota mulai dari jenjang PAUD, SD, dan SMP baik Negeri maupun Swasta.

“Apabila kepala sekolah tidak mengindahkan dan terbukti melakukan tindakan yang melanggar edaran ini, akan diberikan sanksi yang tegas,” ujar Kepala Disdikbud Kukar, Thauhid Afrilian Noor.

Didikbud menghimbau jika menemukan indikasi pelanggaran perihal pemajuan pendidikan, silahkan di ajukan ke Nomor Whatshap +62 811-5841-117. (ADV)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses