Labuha, medianasional.id – Konteks pemilihan umum merupakan implementasi dari sistem demokrasi Indonesia yang termuat dalam undang-undang dasar 1945. Pada dasarnya memberikan kebebasan kepada setiap masyarakat guna memberikan hak suaranya kepada orang yang dipercayakan guna mengedepankan kepentingan masyarakat selama lima tahun depan.
Penyelenggara pemilihan umum merupakan lembaga independen yang tidak terikat dengan kepentingan apapun, baik itu birokrasi pemerintah hingga pada kepentingan partai, independensi penyelenggara pemilihan umum tercantum dalam undang-undang nomor 7 tahun 2014 serta undang-undang tentang pemilihan kepala daerah 2024.
Kontekstualisasi politik sekarang ini, sering terjadi dan adanya keterlibatan ASN, Kepala Desa, BPD, lintas birokrasi dan unsur-unsur lain yang harus menjaga netralitas dalam pemilihan umum dewasa ini adanya keterlibatan secara tidak langsung.
Olehnya itu, penyelenggara pemilihan umum dalam hal ini Badan Pengawasan Pemilihan Umum kabupaten Halmahera Selatan pentingnya mengedepankan tugas, tanggung jawab, fungsi, kewenangan dan kewajiban dalam mengawasi pelaksanaan pemilihan umum secara baik dan terlaksana sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.
Sesuai edaran yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Pemilihan Umum kabupaten Halmahera beberapa waktu lalu merupakan implementasi dari bentuk integritas secara nilai guna menjalankan amanah yang telah ditetapkan bersama.
Keterlibatan oknum-oknum dalam hal ini, ASN, P3K, pemerintah desa, BPD dan unsur terkait harus ditindaklanjuti secara baik dan ketentuan hukum yang berlaku. Seperti halnya terdapat dugaan-dugaan yang terjadi pada Pemilihan Legislatif beberapa waktu lalu, merupakan sebuah bentuk observatif bersama dan meminimalisir pelanggaran pemilihan umum saat ini.
Selain peran dan fungsi Badan Pengawasan Pemilihan Umum kabupaten Halmahera Selatan, pentingnya informasi dan laporan masyarakat sangat berguna dan bisa dijadikan mitra informasi guna menjalankan pesta demokrasi lima tahunan yang akan berlangsung. Dan apabila terdapat pelanggaran dan oknum-oknum yang tidak bisa terlibat dalam praktek politik praktis “tim sukses” dari salah satu calon dan terdapat bukti yang kuat, dan ada pelaporan maka integritas Badan Pengawasan Pemilihan Umum kabupaten Halmahera Selatan perlu di tegakkan. Secara komunikatif, terdapat dugaan keterlibatan oknum-oknum tertentu baik ASN, Pemerintah Desa, BPD dan unsur terkait dewasa ini sangat masif dalam mempromosikan setiap kandidat yang bertarung di Pilkada kabupaten Halmahera Selatan.
Olehnya itu, diharapkan kepada Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan untuk memperketat pengawasan di tingkat Kecamatan dalam mengawasi jalannya pemilihan umum saat ini.
