Lurah Petukangan Utara Terindikasi Rintangi Warga Dapatkan Surat Tanah

Jakarta4094 Dilihat

Jakarta, Medianasional.id – Lurah Petukangan Utara, Syopwani terindikasi kuat merintangi warga untuk mendapatkan surat tanah dengan dalih tanah milik Pemda. Anehnya, Syopwani tidak melakukan check dan recheck atas lokasi dan status tanah yang dimohonkan.­

Apakah lokasi yang dimohonkan termasuk pada klaim Pemda atau tidak? Syopwani tidak tahu. Ia hanya mengikuti apa yang dikatakan oleh BPAD (Badan Pengelolaan Aset Daerah) Provinsi DKI Jakarta yang juga tidak dapat menjelaskan asal usul dan batas-batas tanah atas tanah Kavling Cermai di Petukangan Utara, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

ADVERTISEMENT

“Saya tidak berani, apalagi ini kerjaan Alex (Lurah lama). Dan menurut BPAD adalah aset,” kata Syopwani.

Melalui surat klarifikasinya Syopwani lebih jauh menjelaskan tidak dapat menindaklanjuti pemberian rekomendasi karena tanah yang dimaksud merupakan bagian dari tanah Aset Pemda yang tercatat di Badan Aset Provinsi DKI Jakarta berdasarkan rapat melalui zoom meeting dan rapat yang diselenggarakan langsung di Badan Aset, rapat ini melibatkan unsur RT, RW, LMK, tokoh masyarakat, FKDM dan unsur dari Kecamatan Pesanggrahan, bahkan Biro Hukum Provinsi DKI Jakarta menyampaikan bahwa tanah Kavling Cermai yang dimaksud merupakan tanah Aset Pemda sampai dengan saat ini.

Pengakuan kepemilikan pun diakui oleh pihak Alfa Indah terhadap lahan yang dimaksud, mereka pernah menyatakan bahwa lahan tanah di sekitar atau yang pernah dibangun rumah sehat merupakan tanah mereka yang diserahkan untuk dijadikan rumah sehat guna kepentingan warga masyarakat. Permasalahan tanah ini banyak diketahui RT/RW/LMK dan tokoh masyarakat di lingkungan Kelurahan Petukangan Utara.

Untuk Legalitas Tanah Aset Pemda berada di Badan Aset Provinsi DKI Jakarta sedangkan Legalitas Hukumnya ada di Biro Hukum Provinsi DKI Jakarta.

Atas dasar alasan tersebut di atas, kami tidak dapat menindaklanjuti permohonan saudara, karena kehati-hatian dalam melayani warga tetap perlu kami terapkan untuk mencegah kerugian ataupun tuntutan dari berbagai pihak apalagi berkaitan dengan Aset Pemda DKI Jakarta.

Dari isi surat klarifikasi Lurah Petukangan Utara tersebut dikatakan mengada-ada.

Seperti dikatakan oleh seorang warga berinisial YH, “Jawaban itu mengada-ada. Masa Syopwani tidak melampirkan bukti-bukti terkait hasil zoom meeting dan rapat langsung dengan BPAD, juga bukti pernyataan pengakuan dari pihak Alfa Indah,” kata YH.

Warga yang tak ingin namanya disebutkan juga menyoali penyerahan lahan dari Alfa Indah untuk rumah sehat. “Mana bukti serah terima dan lokasi yang dimana? Selaku Lurah jangan asal jawab tanpa akurasi data, termasuk lagalitas tanah dan legalitas hukumnya tunjukin dong, supaya masyarakat tahu,” tantang YH.

Pantauan Medianasional.id di lokasi terdapat beberapa papan plang Pemda pada sisi timur, dan pada sisi lain, papan plang Pemda sudah dirusak dan tak terlihat lagi.

Anehnya, Syopwani dan Pemrov DKI Jakarta tidak melakukan tindakan apapun terkait raibnya papan pemberitahuan milik Pemda di lokasi Kavling Cermai, dimana sebelumnya terdapat beberapa papan plang pengakuan kepemilikan selain Pemda DKI Jakarta.

 

 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.