Lurah Kebagusan, Rudi Budijanto Disinyalir Tidak Terapkankan WFH-WFO di Kantornya

Jakarta947 Dilihat

Jakarta, MEDIANASIONAL.ID – Lurah Kebagusan, Rudi Budijanto Disinyalir meremehkan kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) yang mengeluarkan kebijakan bagi ASN (Aparatur Sipil Negara atau PNS untuk bekerja dari rumah atau Work From Home.

Rudi Budijanto juga menyepelekan Surat Edaran (SE) Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 34 Tahun 2023, kebijakan bekerja dari rumah ini berlangsung mulai Senin (21/8/2023) hingga Jumat
Hal demikian dituturkan oleh narasumber berinisial “AY” yang tidak berkenan namanya disebutkan dalam pemberitaan.

ADVERTISEMENT

“Saya perhatikan tidak ada pelaksanaan dan arahan dari lurah dalam melaksanakan bekerja dari rumah dan dari kantor terkait kebijakan Kementerian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi serta Surat Edaran Sekda DKI Jakarta tentang pembagian bekerja dari rumah dan bekerja di kantor, “ungkap AY.

Guna akurasi dan perimbangan pemberitaan, Medianasional.id berkunjung ke Kelurahan Kebagusan, namun Rudi Budijanto disebut lagi keluar kantor. Konfirmasi melalui WhatsApp juga belum ditanggapi.

Untuk mewujudkan Lurah yang dapat menghargai serta menjalankan keputusan dan kebijakan pimpinan, diminta Camat Pasar Minggu, Arief Wibowo dan Walikota Jakarta Selatan, Munjirin melakukan pembinaan terhadap Rudi Budijanto.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.