LSM-KRM Mukomuko “Tuntut” Kementerian ATR/BPN, Masalah Perpanjangan HGU PT. Agromuko

Mukomuko, medianasinal.id –  Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kolialisi Rakyat Menggugat (KRM) kabupaten Mukomuko, tertanggal 25 April 2018. Telah melayangkan surat kepada kepala kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) kabupaten Mukomuko. Untuk diteruskan kepada pihak kemeterian ATR/BPN yang berda di ibu Kota negara (Jakarta).  Sebagai tembusan dilayangkan pula, kepada Bupati, DPRD, Sekda, dan kepada kepala Bappelitbangda, setempat.

Mengingat Replanting tanaman pekerbunan jenis Kelapa Sawit (KS) yang dilakukan pihak Perusahaan Milik Asing (PMA) PT. Agromuko. Supaya menjaga serta memperhatikan, garis Sempadan Pantai (SP), yang berada disepanjang Pantai Air Dikit (PAD). Tepatnya antara kecamatan Air Dikit berbatas dengan kelurahan Koto Jaya, kecamatan Kota Mukomuko.

Upaya yang dilakukan para aktivis KRM itu, cukup beralasan. Karena kejadian yang sebelumnya, dilakaukan pihak Perusahan Terbatas (PT) tersebut, disinyalir tidak menghiraukan SP. Untuk melakukan penanaman komiditi tanaman perkebunannya. Serta diduga mengakibatakan terjadinya, Abrasi Pantai (AP) Air Dikit. Yang tidak ada semacam upaya pencegahan, maka diduga AP akan berkelanjutan terjadi.

Perihal tersebut, dikatakan Muhamad Isbowao Apandi anggota LSM-KRM yang sekaligus berkapasitas sebagai Lembaga Informasi Publik Untuk Transparansi dan Advokat Negara (LIPUTAN),  didampingi Saprin Efendi (Serektaris LSM Sumatera Coruption Wath), mengatakan. Pihaknya menekankan agar semua perusahaan-perusahaan yang berada didaerah ini, seyogianya tertib adminirtasi untuk kedepannya. Serta mentaati mana yang dinamakan daerah zona merah. Tentunya terhadap SP atau-pun Daerah Aliran Sungai (DAS). Oleh sebab itu dirinya memaparkan, melalui BPN kepada kementerian bersangkutan, pihaknya sangat mengingin perusahaan yang ada di kabupaten Mukomuko tersebut, terutama terhadap PT. Agromuko, yang tengah mengajukan perpanjangan perizinan Hak Guna Usaha (HGU). Agar mengikuti perosedur perundang-undangan negara atau Peraturan Presiden (Perpres) maupun terhadap Peraturan Pemeritah Daerah (Perda) setempat.

“Kita tidak menyalahkan perusahan yang dimaksudkan. Namun kami sebagai kontrol sosial harus mengingatkan perihal itu. Malah kami senang dan bangga  terhadap perusahan-perusahaan  yang mau berinvestasi di daerah ini. Akan tetapi hendaknya, patuhilah peraturan serta pengaturan yang berlaku. Supaya hukum tak dipandang terkesan tebang pilih. Kami dari LSM yang ada di Mukomuko ini, meminta juga kesedian para DPRD untuk melakukan hearing nantinya. Serta dengan semua unsur yang terkait dan tentunya pihak kami.” Kata pria yang akrab dengan sapaan Bowo, Jum’at (27/04) sehabis mengajukan suratnya, kepada DPRD setempat.

Masih menurut Bowo, sebagaimana yang diamanahkan pasal 87 ayat (3) Perda kabupaten Mukomuko, nomor 6 Tahun 2012, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Yakni tertuang dalam pasal 86 huruf (c), (a), pihaknya sebagai masyarakat yang  tergabung didalam LSM, berhak memberikan arahan serta masukan, ataupun terkait dengan peraturan yang merupakan zonasi serta perizinan. Terutama menyangkut perizinan HGU yang berlaku di kabupaten Mukomuko.  Oleh karena itu pihaknya sebagai ormas, memberikan masukan sekaligus menutut kementerian ATR/BPN melalui BPN Mukomuko.

“Agar pada saat memproses perpanjangan HGU, untuk wilayah di sepanjang pantai Air Dikit, hendaknya  dapat dijadikan pertimbangan secara seksama. Yang mana garis SP, yang tercantum dalam Perda nomor 6 Tahun 2012, tentang RTRW kabupaten Mukomuko. Dan pada Tahun 2012 sampai dengan Tahun 2032,  yang masuk dalam tabel (6), tentang penentuan klasifikasi zona untuk peraturan pola pemanfaatan tata ruang daerah. Sebagaimana mensyaratkan, adanya ketersediaan ruang yang masuk dalam zona batas SP. Untuk wilayah yang merupakan rawan terhadap terjadinya abrasi, dimana ditetapkan sekurang-kurangnya 200 meter dari bibir pantai.” Demikian Bowo diamini Saprin.

Sementara itu, ketua komisi I DPRD Mukomuko, Alfian dalam waktu bersamaan, menyabut baik upaya yang dilakukan aktivis LSM tersebut. Kata Alfian, upaya itu harus dilakukan. Karena sepengetahuan dirinya, terkait pengurusan HGU, terhadap perusahan-perusahan perkebunan yang ada di Mukomuko, pihaknya di DPRD belum pernah diikut sertakan dalam persoalan pembahasan.

“Kita menyambut baik upaya dari LSM-KRM ini. Karena Hal itu sangat penting dilakukan, menyakut keamanan terhadap lingkungan. Terutama menyangkut abrasi pantai. Itu tergatung kepada para eksekutif, mau atau tidaknya melakukan penertiban tehadap wilayah di daerah ini. Kami belum pernah diikutkan dalam masalah pembahasan menyangkut perizinan HGU.” Pungkasnya. (Aris/Ras)         

Posting Terkait

ADVERTISEMENT
Konten berikut adalah iklan platform MGID, medianasional.id tidak terkait dengan isi konten.

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses