Lidik LP Kisruh Hasil Pengumuman Seleksi CPNS, Polres Raja Ampat Segera Periksa Kepala BKPSDM dan Operator

Papua Barat138 Dilihat
Kasatreskrim Polres Raja Ampat,AKP.Nirwan Fakaubun,SIK saat dikonfirmasi media nasional di Mapolres Raja Ampat,Selasa (16/2/2021) Foto: Zainal La Adala

Raja Ampat,medianasional.id- Kapolres Raja Ampat,AKBP.Andre Julius William Manuputty,SIK melalui Kepala satuan reserse dan kriminal (Kasatreskrim), AKP.Nirwan Fakaubun,SIK kepada media nasional menyampaikan,saat ini pihaknya (Polres Raja Ampat Red) masih menyelidiki Laporan Polisi (LP) tanggal 11 Desember (2020),terkait kisruh hasil pengumuman seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2018 versi Panselda dan Panselnas.

“Itu sudah menjadi tugas kepolisian untuk menindaklanjuti laporan masyarakat.Untuk itu,kami sudah memeriksa 6 orang saksi diantaranya pelapor inisial (CW) yang mengaku sebagai salah satu peserta dalam seleksi CPNS,”ujar Nirwan sapaan akrab Kasatreskrim Polres Raja Ampat,saat dikonfirmasi, di Mapolres Raja Ampat,Jalan Bhayangkara,Kelurahan Waisai,Distrik (Kecamatan) Kota Waisai,Raja Ampat,Papua Barat, Selasa (16/2/2021) pagi.

Dijelaskan, menurut CW dan 3 rekannya yang juga diperiksa sebagai saksi mengaku dalam pengumuman Panitia seleksi nasional (Panselnas) CPNS 2018 di nyatakan lulus. Namun,di tinggkat Panitia seleksi daerah (Panselda) tak lulus.

“Selain itu,yang diperiksa sebagai saksi yaitu kepala inspektorat. Dari keterangannya bahwa dia tidak dilibatkan dalam panitia rekrutmen CPNS oleh Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Raja Ampat sebagai OPD pelaksana teknis,”ujar Kastareskrim.

“Penyidik juga megambil keterangan Sekda,keterangan Sekda sama tak dilibatkan dalam panitia seleksi rekrutmen CPNS 2018. Apa yang disampaikan Sekda sudah sesuai prosedur dengan dokumen yang ada bahawa kewenangan ada pada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),ada kesalahan administrasi,”tambahnya.

Menurut Kasatreskrim, untuk saat ini belum terlihat adanya unsur tindak pidana. Namun,untuk memberikan kepastian hukum dan mewujudkan rasa keadilan,penyidik akan terus mendalami,menyelidiki perkara tersebut. Sehingga dalam waktu dekat pihaknya (Satreskrim) akan memanggil Kepala BKPSDM dan Operator di kantor BKPDM guna untuk pemeriksaan sebagai saksi.

“Jika dalam penyilidikan terlihat ada tindak pidana,maka kami akan mencari pasal yang akan dikenakan. Namun,jika laporan tersebut tak memenuhi unsur tindak pidana,maka kasusnya akan kami tutup,”ungkap Kasatreskrim.

“Informasinya kepala BKPSDM dan Operator yang dimaksud masih di luar Waisai,nanti pasti kami panggil untuk diperiksa,”tandasnya.

Editor: Zainal La Adala

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.