Ternate – Setelah melakukan aksi demontrasi ke puluhan kalinya hingga laporan hasil pemeriksaan (LHP) oleh BPK RI perwakilan Maluku Utara dengan resmi keluar, Kejaksaan Tinggi Provinsi Maluku Utara kembali didesak oleh Lembaga Pengawasan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Maluku Utara untuk segera menetapkan sejumlah oknum sebagai tersangka kasus dugaan Korupsi yang melekat di tubuh RSUD Chasan Boesoirie.
” Kedatangan kami ini untuk menagih janji Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menetapkan sejumlah tersangka Kasus RSUD Chasan Boesoirie termasuk mantan Direktur Rumah Sakit,” Ucapan Zainal Ilyas kepada media ini, Jumat 16 Juni 2023 pagi tadi.
Desakan tersebut pada saat sejumlah masa Aksi melaksanakan demonstrasi di depan Kantor Kejati Maluku Utara yang dilengkapi dengan sound sistem beserta umbul umbul berupa spanduk dan bendera.
Disampaikan Alan sapaan akrabnya ini bahwa, sejumlah kasus yang melekat di tubuh RSUD Chasan Boesoirie merupakan masalah yang krusial, sehingga perlu dikawal agar tuntas. Hal ini mengingat persoalan kasus di rumah sakit itu terkait dengan hak dan pelayanan rumah sakit atas rujukan dari sejumlah rumah sakit di 10 Kabupaten Kota di Maluku Utara
” Olehnya itu kami menguji integritas lembaga negara yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus RSUD Chasan Boesoirie,” ucapnya.
Ia juga menyebutkan dugaan dan indikasi korupsi di RSUD Chasan Boesoirie itu, diantaranya Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Milik Pegawai ASN RSUD Chasan Boesoirie Tahun Anggaran 2020 s/d 2022 sebanyak 9 Bulan Sebagaimana berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 9.3 Tahun 2020 Tentang TPP Pegawai ASN dan Non ASN Lingkup RSUD Chasan Boesoirie, serta Dugaan dan Indikasi menggunakan Insentif Tahun Anggaran 2016 Sebanyak 6 Bulan dan 2017 sebanyak 7 Bulan yang hingga saat ini belum diterima oleh Pegawai ASN RSUD Chasan Boesoirie.
Tak hanya itu saja, ia juga menyampaikan perlu adanya penetapan tersangka karena adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas kedua Rekening Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 186-00-0017010-7 dan Rekening Bank Mandiri Nomor 186-00-0014149-5 yang digunakan untuk menampung Dana Talangan serta Dana BPJS sebelum dipindah bukukan dengan metode pinbuk ke Rekening RSUD Chasan Boesoerie Maluku Utara melalui Rekening Bank BPD Maluku/Maluku Utara dengan Nomor Rekening 0601024007, yang mana diduga kuat Setoran Awal pada kedua Rekening tersebut masing – masing senilai Rp 5 Miliar.
Lanjut dia dari masing-masing rekening tersebut, diduga sebagai actor utama dugaan indikasi Pemotongan dan Penggelapan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) Tenaga Kesehatan Pegawai Negeri Sipil dan Kontrak RSUD Chasan Boesoirie, dengan Besaran Jumlah untuk Gol. III/IV sebesar Rp.1.000.000,- penerimaan bulan januari dan februari tahun 2022 dari besaran yang ditetapkan senilai Rp. 3.250.000,-/per bulan dan Tenaga Dokter sebesar Rp.5.000.000,-/per bulan terdiri dari penerimaan bulan januari dan februari tahun 2022 dari besaran yang ditetapkan senilai Rp. 20.000.000, -/perbulan. Sebagaimana ketetapan Peraturan Gubernur Maluku Utara Nomor 9.3 Tahun 2020 Tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan RSUD Dr.H.Chasan Boesoerie Ternate Provinsi Maluku Utara, dengan Jumlah Pegawai ASN Untuk profesi sebagai Dokter Ahli/Spesialis sebanyak 30 Orang, ASN profesi sebagai Dokter Umum sebanyak 13 Orang, ASN profesi sebagai perawat 196 Orang, ASN Profesi Bidan sebanyak 62 Orang, ASN profesi Tenaga Kesehatan lainnya sebanyak 82 Orang dan ASN yang bertugas di bagian Manajemen sebanyak 118 Orang serta Tenaga Kontrak sebanyak 330 Orang.
Olehnya pihaknya mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara agar segera menetapkan tersangka dr. Syamsul Bahri,.Sp.OG selaku Mantan Direktur RSUD CB, Fatimah Abbas,.S.Kep,.Ns.,M.Mkes Jabatan Mantan Wakil Direktur Keuangan, Safar Abd.S.Kep.Mkes Jabatan Mantan Kepala Bidang Penyusunan & Evaluasi Anggaran, Winarsih Abdullah,.SE Jabatan Mantan Bendahara dan Kepala Bidang Perbendaharaan & Mobilisasi Dana, Sudirman Ade,.S.Kep.Mkes Jabatan Mantan Plt. Bidang Akutansi dan Juga Sebagai Kasubdit Verifikasi Akutansi, Sri Utami Masuku,.SKM Jabatan Ka. Subdid Penyusunan Anggaran, Fauzia Saleh,.SKM Jabatan Ka.Subdid Perbendaharaan, Prastuti,.SE Jabatan Ka. Subdid Akutansi Keuangan, Riswan SKM.M.Kes Jabatan Ka. Subdid Evaluasi Anggaran, Jabatan Ka.Subdid Mobilisasi Dana, Maryam Rusni Taslim selaku Kepala Farmasi, yang mana diduga kuat terlibat atas dugaan tindak pidana korupsi Anggaran TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai), Jasa BPJS, Pajak Penghasilan Pasal 21, Dugaan Korupsi Biaya Obat – obatan dan Alkes RSUD Dr.H.Chasan Boesoirie Tahun Anggaran 2017 s/d Tahun Anggaran 2022 pada perusahaan (PT. Adya Artha Abadi, PT. Anugrah Argon Medika, PT. Anugrah Pharmindo Lestari, PT. Enseval Putra Mega Trading, PT. Ismut Fito Medika Indonesia, PT. Kimia Farma Trading,
PT. Markson Jaya Medika, PT. Mensa Bina Sukses, PT. Pari Padang Global, PT. Rajawali Nusindo, PT. Sapta Sari Tama, PT. Akurasi Haffa Meditek, PT. Barik Makmur Jaya, PT. Cakra Jaya Medika, PT. Edison Duta Sarana, PT. Harfa Kramat Medika, PT. Intel Medika Indonesia, PT. Karunia Abadi Indonesia, PT. Medica Sejahtera Delapan, PT. Medihop, PT. Medison Jaya Raya, PT. Mitra Medika
Sukses Bersama, PT. Opmic Perkasa Mandiri, Rumah Sakit Islam, PT. Tridaya Medika Sentosa, PT. Sekar Guna Medika, PT. Amiko Jaya Nusantara, PT. Brian Medikal, PT. Indoprima Blolet, PT. Dimensi Citra Semesta, PT. Kasuma, PT. Intergastra Nusantara, PT. Kristalab Surya Medika, PT. Medeq Mandiri Utama, PTMega Alkesindo, PT. Nostikal Adi Tama, PT. Ophth Linda Jaya, PT. Perdagangan Farmasi Nitra, PT. Sentrum Dental Sentosa, PT. Sinar Roda Utama, PT. Triputera Aman Makmur, PT. Bintang Muara Kie Raha, PT. Telkom, PMI, PT. Seliput Perdana, PT. Agiv Dua Puteri, PT. Citra Sarana Kilm, PT. Kimia Farma Apotik, PT. Anabe Anconda Bersaudara, PT. Kemala Inti Solusi, PT. Mega Kalibramet Centre, CV. Nursifa Jaya, PT. Halmahera Mitra Utama, CV. Pakuan Pak Jajaran Multi Tech, CV. Gama Graha Mandiri, CV. Citra Alumunium, CV. Guna Makmur, Toko Dinamika, CV. Roxy, CV. Usaha Cahaya Teknik, CV. Data Grid, PT. Advance Medicare Corpora, PT. Mutiara Usaka Sejahtera, PT. Jema Indo Mandiri, CV. Berkah Ibu)
” Dari sejumlah dugaan indikasi korupsi ini, dengan tempo waktu kedepan apabila belum ada lagi penetapan tersangka maka kami akan menggalang masa untuk menggelar aksi ekstrim demi penetapan tersangka kasus RSUD Chasan Boesoirie Ternate,” tandasnya.



