LGH Tersangka dan Ditahan Penyidik Kejagung dalam Dugaan Tipikor FKB Pelabuhan

Jakarta111 Dilihat
LGH Tersangka dan Ditahan Tim Penyidik Jampidsus Kejagung, Kamis (7/4/2022).

Jakarta, medianasional.id- Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan pada Direktur Penyidikan Jaksa agung muda tindak pidana khusus (Dirdik Jampidsus) Nomor: Print 20/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 07 April 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-17/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 07 April 2022.

Untuk itu, Tim Penyidik Dirdik Jampidsus Kejagung kembali menetapkan 1 (satu) orang Tersangka yang terkait dengan Perkara dugaan Tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat (FKB) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas, yaitu inisial LGH selaku Wiraswasta (Direktur PT. Eldin Citra).

ADVERTISEMENT

Informasi yang diperoleh medianasional.id, melalui Pusat penerangan hukum Kejsksaan agung Republik Indonesia (Puspenkum Kejagung RI), bahwa sebelumnya, Tim Penyidik melakukan pencarian terhadap LGH di Jakarta. Pasalnya Tersangka tidak memenuhi panggilan Tim Penyidik yang sudah disampaikan secara patut.

Kemudia pencarian berbuah hasil, pukul 19:30 WIB, Tim Penyidik berhasil menemukan dan mengamankan LGH di Bandung berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-17/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 07 April 2022.

Guna kepentingan penyidikan, LGH dibawa menuju Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan. Usai menjalani pemeriksaan oleh Tim Penyidik, LGH ditetapkan sebagai Tersangka dan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, terhitung sejak 07 April 2022 s/d 26 April 2022, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-17/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 07 April 2022. Untuk diketahui, peran Tersangka dalam kasus ini yaitu:

• Tersangka LGH yang mempunyai akses ke perusahaan/pabrik tekstil di Cina menerima orderan bahan baku tekstil dari beberapa buyer/pembeli di dalam negeri. Untuk mengimpor bahan baku tekstil, Tersangka LGH mengunakan fasilitas Kawasan Berikat PT. HGI dengan Direktur PS dan mendapatkan pembebasan bea masuk/PDRI dan pajak lainnya atas importasi tekstil.

• Tersangka LGH menginpor bahan baku tekstil dari Pelabuhan Tanjung Emas dan Tanjung Priok sejumlah 180 (seratus delapan puluh) Kontainer dari negara China. Bahan baku tekstil yang masuk Kawasan Berikat PT HGI tidak diproduksi dan tidak diekspor namun oleh Tersangka LGH bersama dengan Pejabat Bea Cukai KPPBC (Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai) Semarang an. IP dan MRP serta Pejabat di Kantor Wilayah DJBC (Direktorat Jenderal Bea dan Cukai) Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta An. H kemudian dijual di dalam negeri.

• Atas Kerjasama tersebut IP dan MRP menerima sejumlah uang dari LGH melalui PS setiap kontainernya sedangkan H menerima uang sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) dari Tersangka LGH melalui PS untuk pengurusan penyelesaian penegahan 2 (dua) kontainer dan kemudahan re-ekspor. Akibat Perbuatan para Tersangka tersebut mengakibatkan kerugian Negara yang besarannya masih dalam perhitungan tim penyidik dan ahli. Untuk Pasal yang disangkakan kepada Tersangka tersebut, yaitu :

Kesatu Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidiair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kedua Primair : Pasal 5 ayat (1) huruf a Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidiair : Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Lebih Subsidiair : Pasal 13 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Untuk diketahui, sebelum dilakukan penahanan, Tersangka LGH telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif Covid-19. (Red)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.