Bandung, Medianasional.id– Bagi masyarakat pemilik kendaraan bermotor yang belum lunas kreditnya, apa lagi menunggak angsuran harus berhati hati, sebab di kota Bandung sekarang mata elang (Matel) atau Debt Colector semakin berani menarik kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat di jalan, kendati dalan bertugas mereka tidak bisa menunjukan surat kuasa dari perusahaan Leasing pemberi kuasa penarikan kendaraan.
Ironisnya, keberadaan mata elang (matel) atau debt collector pemburu kendaraan ini nyaris tidak tersentuh oleh hukum.
Padahal keberadaan para matel atau debt collector itu sudah dianggap momok oleh sebagian besar masyarakat. Mereka kerap menarik mobil atau motor tanpa melalui proses pengadilan.
Debt collector dianggap meresahkan masyarakat karena menarik motor atau kendaraan tanpa melalui presedur yang benar. Seharusnya dalam mengambil motor dari kreditur yang menunggak harus melalui pengadilan terlebih dulu.
Seperti yang dialami oleh kreditur kendaraan roda dua, yang enggan menyebut namanya, merasa kaget tiba-tiba dipepet dan diminta berhenti oleh orang yang mengaku dari salah satu perusahaan jasa penarikan motor. Senin (6/10/2025).
Saat tiba di kantor Debt collector PT Putra Tanimbar Jaya beralamat di jalan Pahlawan Bandung, namun kantor tersebut tidak selayaknya sebuah kantor yang bekerja sama dengan beberapa perusahaan leasing besar. Terlihat hanya ada bangku panjang dan sebuah komputer.
Setelah berbicara beberapa lama dengan seseorang yang mengaku admin dari perusahaan jasa penarikan kendaraan tersebut kreditur diminta untuk mengeluarkan uang sebesar Rp.2000.000,0 sebagai uang pengganti jasa penarikan kendaraan, bila tidak mau mengeluarkan uang yang diminta maka kendaraannya harus ditahan.
Berdasarkan Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang isinya: “Penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri.”
Putusan tersebut menyebut perusahaan leasing tidak bisa menarik kendaraan kreditan dari debitur macet secara sepihak. Putusan MK itu bertujuan untuk memperjelas pasal 15 Undang-undang (UU) Nomor 42 Tahun 1999 tentang Wanprestasi atau Cedera Janji antara debitur atau nasabah dan kreditur.
Dengan adanya kejadian ini Aparat Penegak Hukum khususnya Polda Jawa Barat diminta untuk menertibkan para matel yang seringkali meresahkan masyarakat dengan menarik kendaraan secara sepihak.






