KUPP Raja Ampat Undang Pihak Terkait Bahas Tarif Kesepakatan Bongkar Muat Barang

Papua Barat364 Dilihat
Rapat pembahasan tarif kesepakatan  jasa bongkar muat  barang di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas II Raja Ampat yang baru yang terletak di Jalan Trans Pelabuhan, Waisai ibukota kabupaten Raja Ampat, Papua Barat, Selasa (14/09/2021) pagi. Foto : Zainal La Adala. 

Raja Ampat, medianasional. id- Dalam rangka verifikasi data secara langsung, lengkap, terukur guna tercapainya kesepakatan bersama terkait besaran tarif jasa bongkar muat barang di Pelabuhan yang merupakan dasar koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Terumbu Karang Pelabuhan Raja Ampat atas imbalan jasa bongkar muat barang, dan juga sebagai bahan Pengawasan Pemerintah guna keberlangsungan, kelancaran bongkar muat barang di Pelabuhan Raja Ampat.

Untuk itu, Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas II (dua) Raja Ampat mengundang pengurus TKBM, sejumlah pedagang (pengusaha), operator kapal yang mengangkut penumpag, dan barang  (pelayaran swasta indonesia) serta sejumlah unsur Pemerintah daerah (Pemda) setempat, diantaranya Dinas Koperasi, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Perhubungan serta Polres Raja Ampat guna pembahasan kesepakatan tarif jasa bongkar muat barang di Pelabuhan Raja Ampat.

Kegitan itu digelar, di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas II Raja Ampat yang baru yang terletak di Jalan Trans Pelabuhan, Waisai ibukota kabupaten Raja Ampat, Papua Barat, Selasa (14/09/2021) pagi.

“Rapat pembahasan tarif kesepakatan jasa bongkar muat barang digelar berdasarkan Undang-Indang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran, Peraturan Pemerintah nomor 61 tahun 2009 tentang Kepelabuhanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 64 tahun 2015,” ujar kepala KUPP Raja Ampat Anggiat Marpaung saat membuka rapat tersebut.

Dijelaskan, pembahasan tarif kesepakatan jasa bongkar muat di Pelabuhan juga dibahas guna untuk memperoleh legalitas tarif yang disepakati antara TKBM dan asosiasi pedagang atau pengusaha daerah setempat yang mengacu pada keputusan bersama Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor UM. 008/41/2/DJPL-11 Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenaga Kerjaan nomor 93/DJPPK/XII/2011 dan Deputi Bidang Kelembagaan Koperasi dan penataan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan.

Lanjut Anggiat, rapat pembahasan tarif kesepakatan bongkar muat barang di Pelabuhan juga dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan nomor. 35 tahun 2007 tanggal 31 Juli 2007 tentang pedoman perhitungan tarif pelayanan jasa bongkar muat barang dari, dan ke kapal di pelabuhan, dan juga berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Papua Barat nomor 561/66/X/2020 tahun 2020 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi, dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Papua Barat.

“Kenapa saya mengundang bapak ibu sekalian, karena selama saya disini kurang lebih 3 tahun, saya belum pernah melihat tarif TKBM yang disahkan oleh Pemerintah daerah. Baik itu, dari Dinas Koperasi selaku pembina Koperasi, Dinas Tenaga Kerja selaku pembina ketenaga kerjaan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat maupun dari kami pihak Kementerian Perhubungan,”sambung Anggiat.

Menurutnya, tarif bongkar muat di pelabuhan Waisai, Raja Ampat belum ada pengsahan dari pihak Pemerintah setempat. Pasalnya, dokumen tarif yang selama ini diterapkan belum dibubuhi tanda tangan dari pihak Pemerintah daerah setempat yang berwenang sehingga dianggap belum berkekuatan hukum.

“Itulah dasar sehingga kami (KUPP Raja Ampat) mengundang pihak terkait untuk membahas kesepakatan tarif jasa bongkar muat barang di Pelabuhan Raja Ampat,” kata Anggiat.

Sejumlah pendagang, dan pengurus TKBM didampingi petugas keamanan dari Polres Raja Ampat (KP3 Laut) Pelabihan  Waisai Raja Ampat, di Kantor KUPP Kelas II Raja Ampat, Selasa (14/09/2021) pagi.  Foto : Zainal La Adala. 

Ia berkomitmen ingin mengubah Pelabuhan Raja Ampat ke arah yang lebih baik lagi, karena Pelabuhan merupakan pintu gerbang, dan objek vital yang harus benar-benar tertata dari berbagai aspek diantaranya mengenai tarif jasa bongkar muat barang.

“Apalagi Raja Ampat merupakan salah satu  daerah tujuan wisata dunia sehingga perlu adanya kesepakatan tarif bongkar muat barang di Pelabuhan Raja Ampat yang tentunya harus adanya pengesahan dari pihak Pemerintah agar tertata dengan baik, dan tidak menjadi polemik dimasyarakat,”ungkap Anggiat kepada medianasional.id.

“Pengesahan tarif jasa bongkar muat barang di Pelabuhan Waisai, Raja Ampat harapannya harus berimbang tidak merugikan pihak pengguna jasa (pedagang), TKBM, dan juga tak membuat konsumen mengeluh karena mahalnya harga barang ditengah sulitnya masyarakat akibat bencana COVID -19,” tandasnya.

Kegiatan tersebut dihadiri sejumlah pengurus TKBM Terumbu Karang Pelabuhan Raja Ampat, sejumlah pengusaha (pedagang), dan pejabat dari Dinas Koperasi, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Perhubungan, Polres Raja Ampat serta pejabat KUPP Raja Ampat lainnya.

Pantauan media ini, kurang lebih 2 jam rapat, dan diskusi mengenai pembahasan tarif kesepakatan jasa bongkar muat barang. Namun belum ada hasil kespakatan tarif bongkar muat barang di Pelabuhan Waisai, Raja Ampat yang nantinya akan disahkan oleh Pemda setempat agar legalitasnya jelas.

Sehingga semua pihak yang hadir sepakat untuk rapat selanjutnya akan dilanjutkan paling lama minggu depan, sembari menunggu para pedagang melalui asosiasinya berembuk dan bersepakat dengan Koperasi TKBM Terumbu Karang Pelabuhan Raja Ampat terkait tarif jasa bongkar muat barang sebelum disahkan Pemda setempat.

Untuk diketahui, kegiatan tersebut menerapkan Protokol Kesehatan yang sangat ketat. 

Demikian Zainal La Adala (medianasional.id) melaporkan dari Waisai ibukota kabupaten Raja Ampat, Papua Barat.

Editor : Zainal La Adala

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.