SEMARANG.medianasional.id — Republik ini sedang diuji oleh skandal hukum dan politik yang luar biasa berat. Dugaan penyadapan ilegal menggunakan sistem Lawful Interception Management System (LIMS) yang menyasar nomor telepon pribadi Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah tokoh bangsa bukan lagi sekadar isu miring di warung kopi. Perkara ini telah menjelma menjadi badai yang mengguncang pilar konstitusi dan keamanan nasional.
Langkah berani Korps Bhayangkara di bawah nakhoda Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto dengan menetapkan empat perwira tinggi sebagai tersangka — termasuk mantan Kapolri Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo — patut diapresiasi. Namun, kepolisian tidak boleh berhenti pada level operator lapangan atau pelaksana teknis semata.
Karena itu, saya dengan tegas mendesak Kapolri beserta Tim Khusus (Timsus) yang dipimpin Kabareskrim Komjen Pol. Asep Safrudin untuk secepatnya membongkar dan menetapkan dalang utama atau mastermind di balik operasi gelap ini.
Mengapa kecepatan ini menjadi harga mati?
Pertama, menghentikan opini liar dan saling tuduh.
Di era digital, kekosongan informasi resmi yang tuntas adalah bahan bakar utama lahirnya hoaks dan spekulasi liar. Narasi di ruang publik kini sudah mengarah pada saling curiga, saling tuduh antar-faksi, hingga memicu persepsi buruk yang dapat mengikis kepercayaan rakyat terhadap institusi negara.
Jika dalang utama pemberi perintah penyadapan ini tidak segera diumumkan, ruang publik akan terus dipenuhi opini liar yang tidak sehat. Tanpa kepastian hukum, masyarakat disuguhi drama spekulatif yang berpotensi membelah stabilitas sosial. Jurnalisme yang sehat membutuhkan fakta hukum, bukan teka-teki yang dibiarkan menggantung.
Kedua, ancaman nyata terhadap kedaulatan negara dan pers.
Penyadapan terhadap kepala negara bukanlah tindak pidana siber biasa. Tindakan ilegal ini sudah berada dalam kategori yang mengarah pada perbuatan yang mengancam keselamatan serta kedaulatan kepentingan negara. Terlebih, ruang-ruang redaksi media juga ikut dibayangi kecemasan akibat penyadapan tanpa prosedur ini.
Pengusutan tuntas kasus ini merupakan harga mati demi rasa aman masyarakat, pelaku usaha, hingga insan pers yang membutuhkan jaminan kebebasan komunikasi. Publik berhak mengetahui aktor pengendali di balik sistem sadap tersebut guna memulihkan kewibawaan negara.
Ketiga, penegakan hukum tanpa pandang bulu.
Forum Pimred SMSI Jawa Tengah berkomitmen mengawal demokrasi dan mendukung langkah Kapolri Suyudi Ario Seto untuk menindak tegas siapa pun aktor intelektualnya, tanpa memandang status atau kekuatan politik. Kepastian hukum yang cepat sangat mendesak untuk meredam spekulasi dan mengembalikan ketenangan publik.
Redaksi





