KPK Diduga Tutupi Dugaan Keterlibatan Dirut PT. HSM Dalam Kasus TPPU Eks Gub Malut

Maluku Utara812 Dilihat

Jakarta, medianasional.id – Dalam pengembangan tindak lanjut kasus terkait beberapa bos tambang dalam skandal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang telah menyeret Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, masih menuai tanda tanya besar di kalangan Aktifis dan LSM, Rabu 25 September 2024.

M. RezaA Syadik Mengatakan, pasca bos tambang dipanggil, seakan KPK pasang surut memberi takdir hukum di Indonesia timbul tenggelam.

Ini memberi tanda betapa kuatnya Bos tambang di Maluku Utara, sehingga nyali KPK terlihat Ciut, ” Ya Kalau Pengembangan Kasus di Maluku Utara setengah-setengah maka bisa diduga TerdakwaNya AGK hanya menjadi bagian dari sandra politik,” Katanya.

Lingkaran Aktivis Maluku Utara di Jabodetabek yang tergabung dalam SENTRAL KOALISI ANTI KORUPSI MALUKU UTARA JAKARTA ( SKAK-MALUT-JKT ) mulai mencurigai, adanya ketidak jelasan hukum, yang tidak pasti, satu di antaranya bos tambang seperti Direktur Utama PT. HSM inisial AWL, hanya dipanggil tanpa ada keterangan yang jelas oleh KPK terkait apa tema besarnya, jika unsur Dugaannya tentang gratifikasi harusnya ada kejelasan yang pasti, sehingga tidak memicu adanya kecurigaan publik.

Dilain sisi banyak oprasi tambang di Maluku Utara yang tidak tertib aturan, yang mana PT. Halmahera Sukses Mineral (HSM) yang beroperasi di Kabupaten Halmahera Tengah diduga tidak mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH), itu artinya melanggar UU No 41 Tahun 1999 tentang Pelanggaran terhadap suatu kegiatan pertambangan dalam kawasan hutan tanpa dilengkapi IPPKH akan berdampak pada ancaman sanksi pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak 5 Miliar, hal itu diatur didalam Pasal 78 ayat (6) UU Kehutanan.

“Dari sini Negara harusnya tegas dong, Kan tidak mungkin Kementrian ESDM dan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutan tidak mengetahuinya,” Ucapnya.

Lanjut dia, PT. HSM bukan hanya sekedar dikonsentrasikan dalam panggilan KPK didalam pengembangan kasus Mafia Perizinan yang diduga tak hanya motif gratifikasi saja, tetapi lebih dari itu HSM diduga tabrak aturan, ini juga bisa menjadi referensi KPK untuk mengembangkan kasus secara tuntas. Untuk mengkroscek melalui Kementrian ESDM dan Kementrian Kehutanan, benar tidak HSM memiliki IPPKH, bila benar tidak memiliki IPPKH.

“Olehnya itu kami tegas mendesak KPK tidak perlu takut untuk membongkar kejahatan sistematis ini, Tangkap bos tambang PT HSM, ” Tegasnya.

” Besok kita akan menggelar demonstrasi di KPK, dalam rangka memberi dukungan KPK untuk segera melakukan pengembangan kasus secara tuntas kepada bos tambang PT.HSM yang masih menghirup udara segar, ” Sambung mengakhiri. (T)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses