Komisi VII DPR RI Sartono Hutomo Desak Polda Malut Tuntaskan Pengrusakan Lingkungan Desa Batu Raja

Jakarta, Maluku Utara183 Dilihat

Medianasional.id

Jakarta – Anggota Komisi VII DPR RI Sartono Hutomo mendesak kepada Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup dan kepolisian setempat (Polda Maluku Utara) agar turun tangan menyelesaikan permasalahan lingkungan yang terjadi di Desa Batu Raja, Kecamatan Wasile, Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, kerusakan lingkungan di kecamatan Wasile sudah sangat melebar, banjir besar terjadi beberapa tahun lalu  telah merusak hasil bumi yang menjadi sumber kehidupan masyarakat disana.

Belum lagi, perusahaan pertambangan tersebut (PT. ARA) malah membuat jalan diatas aliran sungai, lanjutnya, kondisi ini pula justeru membuat banjir bandang terjadi berulang kali.

Ia mengatakan, apabila hal ini dibiarkan begitu saja, menurutnya, tentu akan mematikan kehidupan masyarakat setempat.

“Saya sangat menyayangkan kerusakan lingkungan yang parah malah terjadi di Desa Batu Raja, Kecamatan Wasile Kabupaten Halmahera  yang diakibatkan kegiatan pertambangan nikel, ” Ungkapnya ketika dihubungi Jazirah Indonesia melalui WhatsApp, Senin, (12/6/2023).

Ia minta, pemerintah harus mengawasi perusahaan pemilik  IUP yang tidak melakukan aktifitas pertambangan sesuai dengan prosedur, kalau perlu perusahaan seperti ini harus diberikan sanksi tegas dengan pencabutan IUP.

“jangan jadikan masyarakat sebagai korban, karena sejatinya ekploitasi sumberdaya alam diperuntukan untuk kemakmuran rakyat, “Katanya

Ia mengungkapkan, sebab standing poin dalam melakukan aktifitas pertambangan adalah Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (3), Tutupnya.

Sebelumnya, perusahaan yang bergerak di tambang nikel ini dilaporkan oleh warga ke Polsek Wasile Polres Halmahera Timur pada 14 Maret 2023 lalu. Laporan ini kemudian dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara.

Perusahaan tambang nikel itu dilaporkan atas kasus dugaan pengrusakan sumber daya air yang berdampak pada bencana ekologi atau banjir bandang pada tahun 2017 dan tahun 2020.

Bencana banjir yang terjadi ini dilaporkan tak hanya merusak lingkungan setempat, namun juga membawa kerusakan besar terhadap pemukiman dan sawah milik petani.

Sebelum kasus ini diadukan ke kepolisian, PT. Alam Raya Abadi, awalnya pernah mendapat teguran dari Direktorat Jenderal Sumber Daya Air melalui Satuan Kerja Balai Wilayah Sungai Wilayah Maluku Utara dengan nomor surat : PW.03.02/BWS/-MU/219.

Surat teguran itu menyebutkan, Balai Wilayah Sungai Wilayah Maluku Utara menemukan adanya sejumlah pelanggaran dan kelalaian yang diduga dilakukan oleh PT. Alam Raya Abadi yang berakibat terjadinya kerusakan lingkungan. (Amat)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.