JAKARTA, MEDIANASIONAL.ID — Kecelakaan Hino B 9260 TEV di Indramayu pada 12 Juli 2026 dan Hino B 9989 TXT di Kertek, Wonosobo, pada 10 September 2026, membuka kembali pertanyaan yang jauh lebih besar daripada sekadar penyebab kecelakaan.
Pertanyaannya adalah: bagaimana kendaraan-kendaraan milik PT Seino Indomobil Logistics (SIL) menjalani proses pengujian kendaraan bermotor atau KIR di Jakarta?
Penelusuran Medianasional.id menemukan sejumlah keterangan dari mantan Petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) yang pernah bersinggungan langsung dengan proses pengurusan KIR lingkungan UP PKB Cilincing.
Keterangan tersebut memunculkan dugaan adanya persoalan dalam proses pengujian kendaraan, termasuk dugaan pemberian sejumlah uang dalam pengurusan KIR.
Namun, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut.
Berawal dari Seorang PJLP
Kisah ini bermula dari seorang mantan PJLP Dishub DKI Jakarta yang mengaku mengalami tekanan setelah mencoba andil dalam pengurusan KIR kendaraan PT SIL.
Menurut mantan PJLP tersebut, dirinya pada awalnya menerima surat pemecatan.
Namun kemudian, menurut keterangannya, ia justru diarahkan untuk membuat surat pengunduran diri secara sukarela.
Perubahan status dari “diberhentikan” menjadi “mengundurkan diri” inilah yang kemudian menjadi salah satu titik penting dalam penelusuran.
Mantan PJLP tersebut tidak berhenti pada persoalan status pekerjaannya.
Ia kemudian mengungkap adanya dugaan praktik pemberian uang dalam proses pengurusan KIR armada PT SIL.
“Saat saya mengurus KIR, dalam prosesnya ada setoran,” demikian substansi keterangan mantan PJLP tersebut kepada Medianasional.id.
Dalam penelusuran lebih lanjut, mantan PJLP itu menyebut nama Cristianto, pejabat yang ketika itu menjabat di lingkungan UP PKB Cilincing dan kini diketahui menjabat sebagai Kepala Terminal Pulogebang.
Nama Cristianto Muncul
Keterangan tersebut kemudian membawa Medianasional.id pada sebuah pertemuan antara mantan PJLP dengan Cristianto.
Namun pertemuan itu sempat memanas lantaran Cristianto, mempersoalkan kehadiran pihak yang mendampingi mantan PJLP tersebut dan tidak menerima pendampingan berdasarkan surat kuasa.
Baca Berita Terkait:
https://www.medianasional.id/christianto-tolak-penerima-kuasa-eks-pjlp-pertemuan-sempat-memanas/
Ada satu detail administratif yang juga penting.
Surat yang berkaitan dengan pemberhentian atau persoalan mantan PJLP tersebut ditandatangani Cristianto.
Fakta administratif ini tentu berbeda dengan tuduhan mengenai dugaan setoran. Keduanya harus dipisahkan dan diverifikasi secara independen.
Dugaan Setoran KIR
Mantan PJLP tersebut kemudian memberikan keterangan lebih jauh mengenai dugaan aliran uang dalam proses pengurusan KIR.
Menurut keterangannya, terdapat setoran dari pengurusan KIR kendaraan PT SIL yang disebut mengalir kepada pihak tertentu.
Mantan PJLP itu bahkan menyebut nama Cristianto.
Keterangan ini merupakan tuduhan dari narasumber, bukan fakta yang telah diputuskan oleh lembaga penegak hukum.
Medianasional.id juga memperoleh informasi dari seorang pengusaha yang selama ini ikut memperhatikan persoalan tersebut, berinisial CR.
CR menyatakan memiliki data yang menurutnya berkaitan dengan dugaan transaksi atau transfer kepada pihak-pihak yang disebut dalam proses pengurusan KIR.
CR menyatakan siap membuka data tersebut apabila diperlukan, termasuk apabila perkara ini kemudian masuk ke proses hukum.
“Kalau memang diperlukan, data akan kami buka. Kami siap mempertanggungjawabkannya,” demikian substansi pernyataan CR.
Namun, Medianasional.id belum mempublikasikan data transaksi tersebut sebagai bukti final sebelum melakukan verifikasi terhadap tanggal transaksi, rekening pengirim, rekening penerima, nominal, tujuan pembayaran, serta hubungan transaksi dengan proses KIR kendaraan tertentu.
Ini penting.
Transfer uang tidak otomatis membuktikan gratifikasi.
Harus ada rantai pembuktian yang menunjukkan siapa pengirim, siapa penerima, untuk kepentingan apa uang diberikan, dan apakah terdapat hubungan dengan suatu keputusan atau pelayanan publik.
KIR “Buku” Tanpa SOP?
Dugaan yang lebih serius kemudian muncul.
Menurut keterangan mantan PJLP, proses pengurusan kendaraan PT SIL diduga tidak seluruhnya berjalan sebagaimana prosedur pengujian kendaraan yang seharusnya.
Istilah yang muncul dalam penelusuran adalah “KIR buku”, yakni dugaan kendaraan dapat memperoleh atau memperpanjang dokumen pengujian tanpa seluruh tahapan pemeriksaan teknis sebagaimana prosedur normal.
Jika benar, dugaan tersebut tentu sangat serius.
Sebab fungsi KIR bukan sekadar menerbitkan buku atau dokumen.
“Pengujian berkala kendaraan bermotor pada dasarnya berkaitan dengan aspek keselamatan kendaraan yang beroperasi di jalan.” kata Zul, seorang warga yang perduli pada keselamatan berkendara.
Karena itu, pertanyaan investigasinya menjadi sederhana tetapi fundamental:
“Apakah kendaraan benar-benar diperiksa secara teknis, atau hanya dokumennya yang berjalan?” tukasnya.
Menurut Zul yang dimintai pandangan mengenai persoalan ini menilai dugaan tersebut harus dibuktikan melalui dokumen pengujian, hasil pemeriksaan masing-masing komponen, identitas penguji, waktu pemeriksaan, serta rekam administrasi kendaraan.
Menurutnya lagi, jika sebuah kendaraan dinyatakan lulus tanpa pemeriksaan sesuai standar, persoalannya bukan lagi sekadar administrasi.
Indramayu Mulai Membuka Jejak
Persoalan tersebut menjadi semakin menarik setelah Hino B 9260 TEV mengalami kecelakaan di Indramayu pada 12 Juli 2026 yang menelan 12 orang korban jiwa.
Penelusuran Medianasional.id kemudian diarahkan pada riwayat KIR kendaraan tersebut, termasuk dugaan keterkaitannya dengan UP PKB Cilincing.
Hasil penelusuran itu telah diberitakan sebelumnya:
Dari sinilah investigasi tidak lagi berhenti pada pertanyaan apa penyebab kecelakaan, tetapi bergeser menjadi:
Bagaimana kendaraan tersebut dinyatakan laik sebelum beroperasi?
Pertanyaan itu semakin relevan karena pihak-pihak yang dimintai klarifikasi belum memberikan penjelasan substantif.
Kemudian B 9989 TXT Kembali Kecelakaan di Wonosobo
Belum selesai pertanyaan mengenai B 9260 TEV, armada Hino lainnya kembali mengalami kecelakaan.
Pada 10 September 2026, Hino B 9989 TXT mengalami kecelakaan di Kertek, Wonosobo.
Data pengujian kendaraan yang diperoleh Medianasional.id mencatat:
• B 9989 TXT
• Pemilik: PT Seino Indomobil Logistics
• No. Uji: JKT1905611
• No. Chassis: MJEFG8JS1JJB11615
• No. Mesin: J08EUGJ65168
• Tahun pembuatan: 2018
• Masa berlaku Uji Berkala: 17 Desember 2026
Berdasarkan data tersebut, ketika kecelakaan terjadi pada 10 September 2026, masa berlaku Uji Berkala kendaraan belum berakhir.
Tetapi justru di sinilah pertanyaan investigasinya menjadi lebih tajam.
Kapan terakhir B 9989 TXT diuji?
Apa hasil pemeriksaan rem, kemudi, ban, suspensi dan komponen keselamatannya?
Siapa pengujinya?
Di mana kendaraan diuji?
Dan yang paling penting:
Apakah pemeriksaan teknis benar-benar dilakukan sebagaimana prosedur, atau hanya administrasinya yang berjalan?
Pertanyaan tersebut belum dapat dijawab hanya dengan melihat tanggal kedaluwarsa KIR.
Dua Kecelakaan Bukan Bukti KIR Bermasalah
Medianasional.id tidak menyimpulkan bahwa kecelakaan B 9260 TEV di Indramayu maupun B 9989 TXT di Wonosobo disebabkan oleh masalah KIR.
Penyebab kecelakaan merupakan kewenangan aparat dan harus dibuktikan melalui penyelidikan serta pemeriksaan teknis.
Namun, dua kecelakaan yang melibatkan armada perusahaan yang sama dalam rentang waktu kurang dari dua bulan menjadi alasan yang cukup untuk mempertanyakan sistem keselamatan dan pengawasan armada tersebut.
Terlebih, dalam kasus B 9989 TXT, data yang diperoleh menunjukkan kendaraan masih memiliki masa berlaku Uji Berkala.
Jadi persoalannya bukan:
“Apakah KIR-nya masih berlaku?”
Melainkan:
“Apakah proses yang menghasilkan KIR tersebut benar-benar dijalankan sesuai prosedur?”
Dishub Belum Membuka Jawaban
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, Medianasional.id telah menghubungi sejumlah pihak.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah dikonfirmasi mengenai riwayat KIR B 9260 TEV.
Konfirmasi juga diarahkan kepada Ujang Hermawan, Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Namun hingga berita ini disusun, jawaban substantif belum diterima.
Konfirmasi juga sebelumnya telah diarahkan kepada Syafrin Liputo, yang saat ini menjabat Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan dan sebelumnya merupakan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Termasuk kepada Cristianto, yang kini menjabat Kepala Terminal Pulogebang.
Sementara pihak PT Seino Indomobil Logistics juga telah dikonfirmasi terkait kecelakaan B 9260 TEV di Indramayu, tetapi belum memberikan tanggapan substantif.
Dari KIR ke Keselamatan Publik
Di sinilah persoalan ini menjadi lebih besar daripada konflik seorang PJLP dengan atasannya.
Jika benar ada kendaraan yang hanya mendapatkan “KIR buku” tanpa pemeriksaan teknis, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar jabatan seorang petugas atau kepentingan sebuah perusahaan.
Yang dipertaruhkan adalah keselamatan pengguna jalan.
Sebab setiap dokumen laik jalan membawa konsekuensi kepercayaan publik.
“Pengguna jalan tidak pernah tahu apakah truk yang datang dari belakang benar-benar telah menjalani pemeriksaan rem. Tidak tahu apakah sistem kemudi telah diperiksa. Kita tidak tahu apakah ban, suspensi dan komponen keselamatan lainnya benar-benar diuji,” kata Zul.
“Para korban, dan masyarakat hanya percaya bahwa kendaraan yang beroperasi di jalan telah memenuhi persyaratan keselamatan. Karena itu, apabila dugaan yang disampaikan mantan PJLP dan CR tersebut benar, maka pertanyaan berikutnya bukan lagi sekadar siapa menerima uang, tetapi, siapa yang memastikan keselamatan publik ketika sebuah kendaraan dinyatakan laik jalan,” ujarnya.
“Dan apabila memang terdapat bukti transfer sebagaimana diklaim CR, pertanyaan berikutnya menjadi lebih sederhana: Kemana uang itu mengalir, untuk kepentingan apa, dan apakah ada hubungan antara transaksi tersebut dengan proses pengujian kendaraan?” pungkasnya.
Medianasional.id akan melanjutkan penelusuran terhadap dokumen pengujian, riwayat KIR kendaraan, keterangan mantan PJLP, serta data transaksi yang disebut dimiliki CR.
PT Seino Indomobil Logistics, Cristianto, Syafrin Liputo, Dinas Perhubungan DKI Jakarta maupun pihak lain yang disebut dalam penelusuran ini diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab.
Bersambung.







