Ketua Yayasan Pendidikan Latimojong Kutai Kartanegara (YPLK) Bantah Tuduhan Pemalsuan Dokumen

Tenggarong, medianasional.id – Ketua Yayasan Pendidikan Latimojong Kutai Kartanegara (YPLK) Muhidin, membantah keras tuduhan terkait dugaan pemalsuan dokumen yayasan yang belakangan ini beredar. Ia menegaskan bahwa tuduhan tersebut sangat merugikan, terutama terhadap unit kegiatan SMK Pertambangan dan lembaga pendidikan lain di bawah naungan yayasan.

“Saya membantah tuduhan tersebut. Kami telah mengikuti seluruh proses sesuai peraturan perundang-undangan tentang yayasan, baik yang berlaku tahun 2004 maupun perubahan terakhir melalui UU Nomor 21 Tahun 2024,” tegas Muhidin.

Ia menjelaskan bahwa dalam struktur yayasan terdapat tiga organ utama: Pembina, Pengawas, dan Pengurus. Sebagai bagian dari pengurus, Muhidin memastikan bahwa penerbitan akta notaris oleh Ani Maturrafiah, S.H., melalui Akta Nomor 259 tertanggal 16 Februari 2024, telah melalui prosedur hukum yang sah.

“Proses penetapan kepengurusan kami dilakukan melalui empat tahap, yakni: pertama, menyatakan kesiapan dan memenuhi syarat; kedua, mengikuti seleksi visi, misi, dan program kerja di hadapan tim penguji; ketiga, pengambilan keputusan dalam rapat internal Pembina tanpa intervensi pihak luar; dan keempat, pelantikan serta pengambilan sumpah sebagai bentuk komitmen,” jelasnya.

Muhidin menambahkan bahwa akta notaris tersebut disusun berdasarkan dokumen resmi, termasuk berita acara rapat dan susunan pengurus, yang ditandatangani oleh tujuh dari sembilan pembina terdaftar.

“Hanya dua pembina yang tidak menandatangani: Idris yang sedang bertugas di Sangatta, dan Sale Yunus yang menyatakan mengundurkan diri karena faktor usia,” ungkapnya.

Terkait isu pengelolaan dana BOSDA dan BOSNAS, Muhidin juga membantah adanya keterlibatan langsung yayasan. Ia menegaskan bahwa seluruh pengelolaan mengikuti juknis BOS 2023–2024 dan dilakukan oleh pihak sekolah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi.

“Yayasan hanya menjalankan fungsi koordinasi dan pengawasan, tidak ikut campur dalam teknis pengelolaan dana BOS. Karena itu, tuduhan yang beredar sangat merugikan kami,” ujarnya.

Muhidin menyampaikan bahwa pihaknya akan menempuh jalur hukum atas laporan yang dinilai mencemarkan nama baik yayasan dan merusak kepercayaan publik.

“Kami akan melaporkan pelapor, Saudara Yunus, atas dugaan pembohongan publik sebagaimana diatur dalam perundang-undangan. Ini bukan hanya soal pencemaran nama baik, tetapi juga berdampak sistemik terhadap kemajuan sekolah dan kepercayaan masyarakat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses