Ketua Umum PAI Mengapresiasi Putusan MK Terkait Masa Jabatan Pimpinan Organisasi Advokat

Jakarta330 Dilihat

Jakarta, medianasional.id – Ketua Umum Perkumpulan Advocaten Indonesia (PAI) Sultan Junaidi, SH, MH mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masa jabatan Pimpinan/ Ketua umum Organisasi Advokat yang secara dejure, defakto saat ini ada, dan diakui oleh negara.

Dalam konferensi persnya di kantor pusat PAI Jalan Salihara Pasar Minggu, Sultan Junaidi kepada awak media menyampaikan, “saya menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi terkait batas masa jabatan ketua umum organisasi Advokat, kalau ketua umun organisasi advokat menjabat melebihi dari dua periode maka dikhawatirkan akan terjadi abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan),” jelasnya. Jumat (04/10).

ADVERTISEMENT

“Walaupun kita ketahui bersama bahwa organisasi bukan merupakan lembaga negara tapi saya menyambut baik campur tangan pemerintah untuk mengatur masa jabatan ketua umum organisasi advokat. Momen ini seharusnya dijadikan sebagai momen duduk bersama para ketua umun advokat yang ada untuk mendorong pemerintah dan komisi tiga DPR RI segera merevisi undang undang advokat, dan membuat satu konsorsium wadah yang namanya Dewan Kehormatan Advokat (DKA) atau Majelis Kehormatan Advokat (MKA),” imbuhnya.

“Saya hanya bisa mengatakan kepada rekan rekan ketua umum orgnisasi advokat yang ada, mari kita hilangkan rasa egoisme pribadi demi para advokat Indonesia, kita musyawarah bersama untuk merumuskan putusan putusan terbaik dalam merevisi undang undang advokat,” lanjutnya.

Organisasi advokat saat ini sudah mencapai 22 organisasi, dan melahirkan para advokat yang idealis terhadap penegakan hukum.

Persaingan Organisasi advokat memacu dari semua organisasi untuk berbuat terobosan terobosan terbaik dalam melahirkan para advokat muda.

“Undang undang nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat sudah sangat relevan untuk saat ini, karena sudah sering sekali dilakukan uji materi ke mahkamah konstitusi,” tutupnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.