
Tulungagung, Medianasional.id – Tersangka kasus dugaan korupsi Perkara bantuan dana untuk pembelian hewan ternak sapi, warga desa Karangrejo kecamatan Boyolangu berinisial DW ditahan oleh kejaksaan negeri Tulungagung, Rabu (04/03/2020). DW salah satu ketua pokmas “tentrem” penerima manfaat dana bantuan untuk pembelian hewan ternak sapi.
Kasi perdata dan tata usaha negara (Datun) kejaksaan negeri Tulungagung Condro Maharanto mengatakan pihaknya sudah menerima pelimpahan berkas dan tersangka terkait kasus dugaan korupsi dana bansos Pemprov Jatim tahun 2017 untuk pembelian ternak sapi.
“Pelimpahan berkas dan tersangka kasus dugaan korupsi dana bansos dari Polres Tulungagung sudah diterima oleh Kejaksaan Negeri Tulungagung dan tersangka DW selaku ketua Pokmas “tentrem” dari desa Karangrejo Boyolangu dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan kemudian untuk berkasnya akan segera diserahkan ke pengadilan Tipikor Surabaya untuk disidangkan”, katanya.
Kasus ini mulai diungkap Satreskrim Polres Tulungagung pada Mei 2019 lalu dimana DW selaku ketua pokmas “Tentrem” diduga menyelewengkan dana bansos Pemprov Jatim tahun 2017 senilai Rp 100 juta.
Dana tersebut bantuan dari Pemprov untuk pembelian 5 ekor hewan ternak sapi, namun pada prakteknya dana itu sama sekali tidak digunakan untuk pembelian sapi dan diduga untuk kepentingan pribadi DW. Dampak atas perbuatan yang dilakukan DW negara mengalami kerugian senilai Rp 100 juta.
Sebelumnya, Provinsi Jawa Timur melalui Anggaran APBD Provinsi pada tahun 2017 yang lalu menggelontorkan Dana Hibah untuk pembelian Sapi pada kelompok masyarakat (Pokmas) di Kabupaten/kota wilayah Jawa Timur.
Dana yang dialokasikan untuk bantuan hibah ternak oleh Provinsi Jawa Timur cukup lumayan besar mencapai angka Rp 55 milyar.
Untuk Pokmas di wilayah Kabupaten Tulungagung pada tahun 2017 kemarin juga mendapat Dana hibah pembelian Sapi dari Provinsi Jawa Timur, dengan nilai total sekitar Rp 2.420.000.000 yang diterimakan sekitar 20 Pokmas yang ada di Kabupaten Tulungagung.
Besaran Dana hibah yang diterima Pokmas bervariasi ada yang mendapat Rp 100 juta sampai Rp 250 juta perkelompok dan ditransfer langsung ke rekening kelompok malalui Bank Jatim pada tanggal 15/12/2017 yang lalu.
Dari 20 Pokmas penerima bantuan dana hibah sapi dari APBD Provinsi yang ada di Kabupaten Tulungagung, sudah ada satu ketua pokmas penerima program hibah sapi senilai Rp 100 juta dari provinsi Jawa timur yang sudah di tetapkan menjadi tersangka oleh Polres Tulungagung dan berkasnya sudah di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung.
Polres Tulungagung melalui Kanit Tipikor Iptu Andik saat di konfirmasi membenarkan adanya penetapan tersangka ketua pokmas tentrem,atas nama Dadang Wahyu Kusworo (31) dari dusun kedungsingkil Desa Karangrejo Kecamatan Boyolangu Tulungagung pada tahun 2019 kemarin atas dugaan korupsi dana hibah sapi tahun anggaran APBD Provinsi Tahun 2017.
“Perkembangan berkasnya sudah p2I,” katanya, melalui pesan Whatsapp, Sabtu (8/02/2020).
Sementara itu Kejaksaan Negeri Tulungagung, melalui Kasi Pidsus Sutan Takdir saat di konfirmasi apakah sudah menerima berkas perkara tersebut dari Polres Tulungagung dan sejauh mana proses perkembangan perkara tersebut melalui chat Whatsapp belum bisa memberikan jawaban atau penjelasan atas konfirmasi perkembangan perkara tersebut. (Arsoni)






