Kesbangpol Haltim Bentuk PPWK dan Sosialisasi Permendagri No 71 Tahun 2012

Foto bersama

Wasile, medianasional.id – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Halmahera Timur (Haltim) dengan resmi melaksanakan Pembentukan pusat pendidikan wawasan kebangsaan (PPWK) dan sosialisasi permendagri nomor 71 tahun 2012 yang bertajuk dengan tema, Wujudkan aparatur masyarakat yang berkrakter kebangsaan dalam konteks kenegaraan bertempat di Aula Kantor Camat Wasile, Desa Batu Raja, Kecamatan Wasile, Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Sabtu (7/3/2012) Pagi.

Dalam sambutanya Kepala Kesbangpol Haltim melalui Kepala Bidang Bina Ideologi, Bahdi Fabanyo menyampaikan bahwa Pembentukan PPWK ini untuk memberikan pemahaman tentang arti dan makna dari kempat konsensus dasar bangsa yaitu NKRI, UU 1945, Pancasila, dan Bhineka Tunggap Ika.

Hal ini juga untuk mengoptimalkan pengembangan dan pelaksanaan nilai-nilai kebangsaan guna untuk meningkatkan dan menguatkan kesadaran berbangsa dan bernegara berdasarkan empat konsensus.

Dikatakan ini juga berdasar pada permendagri nomor 34 tahun 2006 tentang pedoman penyelenggara pembaruan kebangsaan di daerah, permendagri nomor 29 tahun 2011 tentang pedoman pemerintah dan aktualisasi nilai nilai pancasila, permendagri nomot 71 tahun 2012 tentang pedoman pendidikan wawasan kebangsaan, peraturan Gubernur Maluku Utara Nomor 444/KPTS/MU/2019 tentang pembentukan pengurus organisasi dan tata kerja pusat pendidikan wawasan kebangsaan Provinsi Maluku Utara dengan masa bhakti 2019-2023.

Untuk pengurus PPWK Haltim terdiri dari masing masing terwakilkan diantaranya.
1. BP4D Haltim
2. BKSDA Haltim
3. Dinas Pendidikan Haltim
4. Dinas kominfo Haltim
5. Dinas Pariwisata Haltim
6. Direktur Pembina masyarakat Polres Haltim
7. Asisten Teritorial Kodim penghubung 1505/Tidore
8. Masing-masing partai yang menduduki kursi DPRD di Haltim
9. Ormas/LSM
10. Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Haltim
11. Forum kewaspadaan dini Masyarakat Haltim
12. Tokoh Adat
13. Tokoh Masyarakat
14. Tokoh Agama
15. PWI Haltim

Selain itu dalam sambutanya Bupati Haltim melalui Asiten III Bidang Pemerintahan, H. Tamrin juga mengatakan pembentukan pendidikan Wawasan Kebangsaan ini adalah membentuk jati diri dan karakter generasi penerus bangsa agar saling bahu-membahu untuk menjaga keamanan bersama kearah lebih baik.

Sementara pembentukan tersebut dilanjutkan dengan sosialisasi permendagri nomor 71 tahun 2012, Kepala Bidang Bina idelogi wawasan kebangsaan Provinsi Maluku Utara Dr Malik Umabaihi melalui staf fungsional analis wasbang, Ridwan dalam materinya ia menyampaikan mulai dari letak geografis wilayah indonesia, Geopolitik, geostrategi, wawasan kebangsaan dalam konsep ketahanan nasional, Demografis, Politik, sosial budaya, pertahanan, keamanan, pembukaan UU 1945, penyelenggara PPWK dan UU No 23 tahun 2014 pada Pasal 25 dan Pasal 3.

Selain itu, Dalam materi berikutnya disampaikan oleh Bambang Daud selaku akademisi tentang Empat konsensus berbangsa dan bernegara yaitu
Pancasila,
1. Relegius
2. Kekeluargaan
3. Keslarasan
4. Kerakyatan
5. Keadilan
UU 1945,
6. Demokrasi
7. Kesamaan Derajat
8. Ketaatan Hukum
NKRI,
9. Kesatuan Wilayah
10. Persatuan Bangsa
11. Kemandirian
Bhineka Tunggal IKA
12. Toleransi
13. Keadilan
14. Gotong Royong

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.