Ketua LPKP2HI Kediri Raya Layangkan Surat Laporan dan Klarifikasi ke KPK, Terkait Kasus di Tulungagung

Tulungagung860 Dilihat

Tulungagung, Medianasional.id – Menindaklanjuti adanya pemberitaan yang viral di beberapa media terkait adanya kenaikan harta kekayaan direktur RSUD dr.Iskak yang dilaporkan ke LHKPN KPK mendapatkan perhatian khusus dari Ketua Lembaga Pengawas Korupsi dan Pemantau Penegak Hukum Indonesia (LPKP2HI) Kediri Raya.

Ketua LPKP2HI Kediri Raya, Sugeng Sutrisno akhirnya menyikapi dan melaporkan adanya ketidak wajaran harta kekayaan Direktur RSUD dr.Iskak, dr Supriyanto, SP.B ke KPK RI.

“Kedatangan kami di Kantor Pos Tulungagung ini, pertama kita berkirim surat untuk melaporkan ketidak wajaran kenaikan harta kekayaan direktur RSUD dr.Iskak yang sudah dilaporkan ke LHKPN KPK tahun 2018-2022, yang naik sampai Rp 48,8 Milyar atau sekitar 319,08% itu”, katanya, Senin (9/10/2023).

“Yang ke dua kita kirimkan surat klarifikasi terkait permasalahan kasus pengembangan OTT KPK yang menyeret eks mantan Bupati Syahri Mulyo pada tahun 2018 kemarin, dimana oknum – oknum pejabat seperti eks Sekda Tulungagung Indra Fauzi dan eks kepala BPKAD Tulungagung Hendry Setiawan yang diduga terlibat permasalahan itu sampai saat ini belum ada kejelasan, sudah 5 tahun lebih”, tambah Sugeng Sutrisno.

Sugeng Sutrisno berharap kepada KPK untuk segera memanggil Direktur RSUD dr.Iskak, dr Supriyanto, SP.B untuk dimintai klarifikasi terkait kenaikan harta kekayaan yang menurutnya sangat fantastis tersebut. Dan memohon untuk KPK juga segera bisa memberikan kepastian terkait oknum- oknum pejabat dari legeslatif maupun ekskutif yang sudah mendapatkan aliran dana haram sesuai dalam fakta persidangan eks Bupati Syahri Mulyo kemarin, seperti pejabat eks sekda Tulungagung Indra Fauzi maupun eks kepala BPKAD Tulungagung Hendry Setiawan,yang hingga saat ini belum ada kejelasan proses hukumnya.

“Kami berharap KPK, untuk segera turun dan menindaklanjuti laporan dan surat klarifikasi yang sudah kami layangkan, karena masyarakat Tulungagung menunggu-nunggu kepastian hukumnya”, harapnya.

“Bila surat kami tidak segera ditindak lanjuti, kami dalam waktu dekat akan datangi kantor KPK di Jakarta. Kalau perlu kami akan turun kejalan lagi tidak apa-apa, demi tegaknya supremasi hukum di Indonesia”, pungkasnya.(Arsoni)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses