Dilaporkan Sebanyak 2.663 Aparatur Sipil Negara Pemprov Jawa Barat Terlibat Judol, Sanksi Pecat Menanti

Subang1502 Dilihat

Subang, Medianasional.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat mulai menindak ribuan aparatur sipil negara (ASN) yang terindikasi terlibat aktivitas Jud*l. Berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sebanyak 2.663 ASN di lingkungan Pemprov Jawa Barat dinyatakan valid masuk dalam daftar pemeriksaan.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat, Dedi Supandi, mengatakan jumlah tersebut merupakan hasil verifikasi dari total 2.694 data yang diterima dari PPATK.

“Data yang masuk dari PPATK sebanyak 2.694. Statusnya terdiri dari 419 PNS, 634 PPPK, dan 1.610 PPPK paruh waktu. Setelah dilakukan verifikasi, data yang valid menjadi 2.663 orang, sedangkan 31 data lainnya dinyatakan tidak valid,” ujar Dedi, Jumat (10/7/2026).

Menurut Dedi, data yang tidak valid terdiri dari 15 orang yang bukan ASN Pemprov Jawa Barat, lima pegawai yang telah diberhentikan karena kasus lain, tiga orang yang telah meninggal dunia, serta beberapa pegawai yang sudah pensiun. Untuk menangani persoalan tersebut, Pemprov Jawa Barat membentuk tim gabungan yang melibatkan BKD, Inspektorat, dan Biro Hukum. Seluruh ASN yang terindikasi terlibat aktivitas Jud*l akan dikelompokkan ke dalam tiga kategori berdasarkan tingkat pelanggaran.

Kategori pertama diperuntukkan bagi pegawai yang diduga baru mencoba aktivitas Jud*l. Mereka akan diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.

Kategori kedua mencakup pegawai yang memiliki frekuensi transaksi dan nominal deposit lebih tinggi sehingga memerlukan pemeriksaan lanjutan.

Sementara kategori ketiga ditujukan bagi pegawai yang diduga melakukan pelanggaran berat, seperti pernah dijatuhi hukuman disiplin lalu mengulangi perbuatannya, menimbulkan dampak di lingkungan kerja, atau memiliki nilai deposit yang melebihi pendapatan yang diterima.

Proses pemeriksaan saat ini masih berlangsung. Sepanjang Juli hingga Agustus, seluruh ASN yang masuk dalam daftar akan dipanggil secara tertutup oleh atasan langsung untuk menjalani pemeriksaan dan dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP).

Selanjutnya, pada periode Agustus hingga September, Pemprov Jawa Barat akan menjatuhkan sanksi disiplin sesuai dengan hasil pemeriksaan dan tingkat pelanggaran. Sanksi dapat berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, hingga pemutusan kontrak PPPK atau pemberhentian sebagai ASN apabila terbukti melakukan pelanggaran berat.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses