Sulawesi Tengah, medianasional.id – Potensi kerugian negara di sektor hutan di daerah Sulawesi Tengah (Sulteng) pada tahun 2025 belum diketahui angkanya secara spesifik.
Diketahui kerusakan ini terutama disebabkan oleh pertambangan ilegal dan ekspansi perkebunan, dengan Morowali dan Morowali Utara sebagai wilayah terparah.
Informasi yang berhasil dihimpun media ini, bahwa deforestasi mencapai sekitar 19 ribu hektare sepanjang tahun 2025. Secara nasional, KPK memperkirakan kerugian negara dari kerusakan hutan mencapai Rp 175 triliun akibat deforestasi 608.299 hektare.
Deforestasi 2025 Deforestasi di Sulawesi Tengah tahun 2025 meningkat dua kali lipat menjadi 19.000 hektare dibandingkan 2024 (8.356 hektare), memengaruhi berbagai jenis kawasan hutan seperti hutan lindung dan produksi.
Penyumbang utama meliputi perkebunan sawit, pertambangan nikel, dan perkebunan masyarakat, dengan total tutupan hutan sekitar 4,1-4,275 juta hektare.Lahan kritis akibat deforestasi mencapai 373.443 hektare, naik signifikan dari 2022.
Penyebab Utama Pertambangan ilegal (PETI) merusak sekitar 10% hutan Taman Nasional Gunung Sojol (TNGHS), dengan penutupan 400 lubang tambang sejak Oktober 2025 dan target 1.400 lubang.
Illegal logging dan tambang emas ilegal merusak lahan seperti 1 hektare di Hutan Produksi Terbatas Parigi Moutong.
Izin perkebunan dan pertambangan mencakup lebih dari 1,1 juta hektare sejak 2000, berkontribusi pada deforestasi kumulatif 559.961 hektare hingga 2018.
Upaya Penanganan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) melakukan operasi di Morowali dan wilayah lain, menutup tambang ilegal sesuai perintah Presiden.
BPKP menghitung kerugian negara dari PETI di TNGHS, sementara KPK luncurkan dashboard JAGAHUTAN untuk pengawasan.
Untuk diketahui bahwa Rehabilitasi lahan kritis menjadi prioritas Dinas Kehutanan Sulteng.
Pewarta : Zainal La Adala (Koordinator Wilayah Indonesia Timur)
Editor : Zainal La Adala






