Kepsek Berprestasi Diturunkan dari Jabatan, Pj Walikota Makassar Dinilai Cacat Hukum

Makassar232 Dilihat

MAKASSAR, medianasional.id — Bahwa berkaitan dengan pemberitaan di beberapa media mengenai rekomendasi dari beberapa oknum yang menginginkan mantan kepala sekolah SD Inpres Minasaupa Ratna S.Pd.,MM diturunkan dari jabatan oleh PJ Walikota Makassar menjadi guru biasa.

ADVERTISEMENT

Ratna didampingi kuasa hukumnya Eko Khoirul Maulanan, S.H.,MH., Yoel Bello, S.H.,MH., Muh.Ridwan,S.H., Ronal Ender Lumenta, SH., merasa bahwa dirinya tidak melakukan pelanggaran berat seperti yang dituduhkan dan ia merasa telah melakukan tugas dengan baik, melaksanakan program Mutu Pendidikan Nasional dan mencanangkan Program Adiwiyata.

Hal ini disampaikan saat jumpa pers di salah satu warkop Nonna yang berlokasi di jalan anggrek raya kecamatan Toddopuli, Makassar Provinsi Sulawesi Selatan pada hari Rabu, 15 April 2020 sekitar pukul 15.30 WITA menjelang petang.

ketahui sebelumnya Ratna merupakan kepala sekolah berprestasi, semua program pemerintah yang dicanangkan terealisasi dan hingga saat ini sekolah itu sudah lolos ke sekolah Adiwiyata kota dan provinsi.

Selama menjabat sebagai kepala sekolah ada 3 prestasi yang diraih diantaranya Adiwiyata tingkat kota makassar tahun 2018, Adiwiyata tingkat provinsi tahun 2019, piagam tanda kehormatan (lencana) dari presiden RI Ir.Joko Widodo (Jokowi).

Dasar kami untuk menyanggah surat SK penetapan dari PJ Walikota itu, tertuang dalam UU Permendiknas No 28 Tahun 2010 secara tegas dikatakan
Pasal 10 : (1) dan (2)
(1). Kepala Sekolah diberi satu kali masa tugas selama 4 tahun
(2). Masa Tugas Kepala Sekolah dapat diperpanjang untuk satu kali masa tugas apabila memiliki prestasi kerja minimal baik berdasarkan penilaian kerja

Mengenai surat keputusan No 821.4.112-20 yang di tetapkan oleh PJ Walikota Makassar tidak sesuai dengan pertimbangan terlebih dahulu, hal ini tertuang dalam UU RI NO. 30 Tahun 2014 tentang UU Administrasi Pemerintahan, pasal 5 UU NO 30 Tahun 2014 penyelenggara administrasi harus berdasarkan, Asas Legalitas, Asas Perlindungan Hak Asasi Manusia dan Asas AUPB (Asas Umum Pemerintahan yang Baik).

Tim kuasa hukum Ratna telah melakukan langkah-langkah hukum dan melakukan sesuai dengan surat Edaran Mahkamah Agung mengenai tentang syarat syarat administrasi.

Hingga saat ini, Ratna didampingi tim kuasa hukumnya telah melakukan sanggahan keberatan ke PJ Walikota Makassar, Namun tidak ada balasan dari mereka

“Kami punya bukti telah melakukan sanggahan keberatan kepada mereka dan sudah ada surat serah terima dari mereka jadi kami tetap menunggu dan apabila mereka tidak melakukan balasan terhadap surat sanggahan kami, kami akan tetap melakukan upaya upaya hukum untuk supaya klien kami mendapat keadilan,” papar Tim Hukum Yoel Bello, S.H.,MH dan partners

Menurut Tim kuasa Hukum Ratna, “Nah, Secara Legalitas dalam sistem pemerintahan yang baik harus dipertimbangkan terlebih dahulu, bahwa yang berhak menentukan salah tidaknya seseorang adalah bukti otentik berupa pelanggaran, bukan karna opini semata,” katanya

Di samping itu, Surat keputusan penetapan yang dilakukan PJ Walikota Makassar ini sangat keliru karna tidak melihat surat Edaran yang di keluarkan Mendagri, ini tertuang dalam surat Edaran Mendagri No 273/487/SJ tertanggal 21 januari 2020 yang dalam surat Edaran tersebut ditegaskan kepala daerah baik tingkat Kota maupun Provinsi dilarang melakukan mutasi atau pemberhentian semacamnya tanpa ada izin tertulis dari Kemendagri.

“Sementara PJ walikota ini dalam kedudukannya sebagai pelaksana tugas jabatan itu melakukan mutasi terhadap klien kami yaitu ibu ratna, Jadi disini kami melihat dari sumber hukum ini, ini sangat menyalahi sesuai surat Edaran dari Kemendagri,” tegasnya.

Seorang advokat tentu memahami asas praduga tak bersalah, mengingat bahwa kedudukan advokat sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat (1) UU No 18 tahun 2003 adalah sebagai penegak hukum. Oleh sebab itu, maka dalam membela kepentingan klien tentu tidak boleh terlepas dari asas-asas atau prinsip- prinsip hukum yang berlaku.

Ditambahkan Ronal Ender Limenta, SH. “Jadi kesimpulannya kami Tim kuasa hukum akan melakukan langkah-langkah hukum guna menciptakan asas pemerintahan yang baik dan mengembalikan Hak-Hak dari klien kami sebagaimana mestinya,” tutupnya
(Iwan)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.