Kepingan Blower Pabrik CPO Meledak, Menghunjam Karyawan

Korban Dilarikan ke Rumah Sakit Luar Daerah

MUKOMUKO, redaksimedinas.com – Sekitar pukul 15 Jum’at (16/03), telah terjadi Kecelakaan Kerja (KK), didalam komplek pabrik Crude Palm Oil (CPO) PT. Karya Sawitindo Mas (KSM). Yang berda di desa Tanjung Alai, kecamatan Lubung Pinang, kabupaten Mukomuko. KK yang terjadi sore hari tersebut, menimpa warga desa setempat, bernama Indara (30) tahun, yang merupakan karyawan KSM, itu sendiri. Akibat dari KK itu, Indra Bin Wajib terpaksa dilarikan ke Rumah sakit (RS) yang berada diluar daerah.

Tepatnya RS M.Jamil di Kota Padang, provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Karena dari kejadian itu, warga Tanjung Alai itu, menglami luka yang cukup serius. Karena terhunus serpihan logam keras, dari ledakakan  Blower pendingin mensin pabrik pengolahan minyak mentah tersebut.  Dan saat ini, Indra telah mendapat perawatan medis diluar daerah. Akibat terhujam kepingan logam kersa itu, Indra  mengalami luka sobek sekita 10 cm, pada bagian pinggang depan sebelah kanannya. Tepatnya, diatas kemaluan, perut sebelah kanannya.

Kejadian diluar nalar tersebut bermula, ketika Indra yang merupakan salah seorang supir dump truck pada pabrik itu, hendah melangsir Cangkang Kelapa Sawit (CKS), guna memindahkan pada tumpukannya. Nahasnya, Blower pendingin mesin pabrik berkapasitas 60 ton per jam,  (Tandan Buah Segar) kelapa sawit tersebut, meledak. Lantas menghunjam perutnya,  yang berada tidak jauh dari Blower itu. Sehingga dalam posisi duduk didepan komudi, dikagetkan benda keras menembus dinding kendraannya itu, dan menancap tepat pada perut sebelah kanan bagian atas kemaluannya.

Dikonfirmasi via ponsel Minggu (18/03), Kepala Tata Usaha (KTU) PT. KSM, Yusuf  membenarkan kejadian tersebut. Menurut  Yusuf, persolan itu tidak terdapat permasalahan. Karena katanya, terhadap korban seketika itu juga, langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) setempat. Untuk mendapatkan penanganan secara medis. Dan sekarang, telah mendapatkan pula perwatan medis, di RS yang berada di Kota Padang. Kerena mendapatkan surat rujukan dari RSUD Mukomuko.

“ Sesuai aturan, satu kali dalam waktu 24 jam, kita harus melaporkan KK itu kepada pihak BPJS ketenaga kerjaan. Dan hal tersebut, sudah kami lakukan, supaya mendapakan asuransi. Pada sewaktu kejadian, kita langsung mebawa Indra ke RSUD Mukomuko, untuk mendapatkan perwatan. Yang pada akhir mendapat rujukan ke RS yang ada di Padang. Tadi malam bahkan pagi tadi, saya hubungi pihak keluarganya. Menyatakan bahwa Indra telah mendapatkan perawatan di RS M. Jamil Padang, serta dalam keadaan baik-baik.” Ujar Yusuf.

Lebih jauh Yusuf menjelaskan, kalau masalah biaya pengobatan tehadap karyawannya itu, sepenuhnya akan ditanggung oleh pihak perusahaan KSM. Termasuk selama waktu pemulihan yang bersangkutan. Kerana kejadian itu kata Yusuf, murni adalah KK, yang tidak dinginkan terjadi. Mau tak mau pihaknya harus bertanggung jawab sepernuhnya, tekait musibah yang dialami Indra.

“ Biaya pengobatan Indra, sepenuhnya perusahaan yang akan menanggungnya. Bahkan dalam masa pemulihan nanti, Indra tetap kita anggap masuk kerja. Sedangkan kerusakan pada mesin pabrik, sudah kami perbaiki. Namanya saja KK, pihak perusahaan bertanggung jawab penuh terkait kejadian itu.  Dari kejadian tersebut, tidak ada permalahan lagi. Karena sudah kita tanggulangi.” unggkap Yusuf meyakinkan.

Sementara itu, berdasarkan keterangan, paman kandung korban, bernama Sausi (53) tuhun. Menyatakan pihak pihak RSUD setempat, tidak jadi melakukan perawatan terhadap luka yang diderita Indra. Karena kata Sausi, pihak RSUD Mukomuko, seakan – akan ragu. Sehingga tidak melakukan penjahitan terhadap lukanya, keponakannya itu. Karena  katan Sausi lagi, luka yang dialaimi Indra cukup lebar serta dalam. Dikarenakan pihak RSUD takut mengabil reseko, yang akhirnya  mengeluarkan surat rujukan.

“ Waktu saya datang  di RSUD itu, tidak ada doter.  Luka yang dialami  Indara itu tidak jadi di jahit. Karena kata RS yang ada, takut tersisa  benda keras didalam lukanya. Dan pihak RSUD itu menganjurkan, supaya Indara dilakukan pengobatan, di RS yang ada diluar daerah. (RS Yang Memiliki Kelengkapan Perlatan Medisnya, red).” Ungkap Sausi, malam Minnggu (17/03).

Dikonfirmasikan,  Kepala Bidang (Kabid) pelayanan medis RSUD setempat, Harnovi.S.KM,MAP, membantah kalau pihaknya tidak mampu menenagani luka yang dialami korban tersebut. Karena kata Novi, pihak keluarga pasiaenlah  yang meminta, serta mengajukan untuk mendapatkan penanganan medis di RS luar daerah. Maka pihaknya kata Novi, tidak berhak melarang, keinginan dari pihak keluarga pasien tersebut.  Lantas pihaknya, mau tak mau harus mengeluarkan surat rujukan.

“ Kalau keluar pasien yang meminta perujukan, tetunya kami tidak bisa mencenggahnya. Bahkan pada waktu itu, berdasarkan keterangan salah seorang dokter jaga piket UGD, bernama Nesa. Dia telah berkonsultasi kepada dokter Bambang (doter Bedah, red). Serta mengajurkan agar pasien menjalani pembedahan di kamar operasi. Namun keluarga korban tida setuju, dan meminta surat rujukan. Maka pihak kita mengeluarkan surat rujukan. Karena menurut aturan yang berlaku, kita tidak berhak melarang keinginan keluarga pasien.” Pungkas pemuda yang akrab dengan sapaan Novi itu, Minggu (18/03), dihubungi via ponsel.(Aris)

 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.