Kepala Samsat Kabupaten Buol Tindaklanjuti Pergub No 25 Tahun 2018

Sulawesi238 Dilihat
Kepala Samsat, Zulkifli S. Sos,

Buol, medianasional.id – Kepala UPTD Wilayah VIII Buol, Zulkifli, S.Sos., menyampaikan langsung ke desa dan kecamatan terkait dengan Pergub Sulawesi Tengah No 25 Tahun 2018 tentang pengurangan pokok tunggakan pajak, penghapusan pajak dan pembebasan sanksi administrasi berupa denda pajak kendaraan bermotor dan pembebasan pokok bea balik nama kendaraan bermotor kedua dan seterusnya.

Hal ini disampaikan kepala Samsat, Zulkifli S. Sos, di ruang kerjanya, Senin (30/07). Pajak kendaraan bermotor yang selanjutnya disingkat PKB, yaitu pajak atas kepemilikan dan penguasaan kendaraan bermotor.

ADVERTISEMENT

“Jadi kami suda suratin ke kecamatan sampai tingkat desa untuk meminimalisir untuk pajak-pajak kendaraan yang sudah 5 tahun, sehingga munculah pergub No 25 tahun 2018 ini tentang pengurangan pokok kendaraan bermotor dan bebas denda. Pengurangan pokok tunggakan pajak, pemberian penghapusan dan pembebasan pajak daerah, pemberian pengurangan pokok tunggakan pajak untuk kendaraan bermotor yang tidak melakukan pendaftaran ulang dan pelunasan selama 5 tahun terhitung sejak tertuangnya pajak, yang akan diberikan pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen untuk dua tahun pertama. Kebijakan Gubernur Sulawesi Tengah tentang pengurangan pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor roda dua mapun roda empat dan di buka mulai tanggal 15 Mei sampai 15 November 2018. Agar masyarakat kabupaten buol bisa langsung berdatangan ke kantor samsat dan jangan lewatkan kesempatan ini”, tandasnya.

Selama kepemimpinan kepala samsat yang baru menjabat 1 tahun lebih banyak perubahan dalam hal menginpentaris administrasi dan perbaikan kantor dari luar sampai dalam.

Reporter : Rulianto

Editor : Dian

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.