Merangin, Medianasional.id – Kepala Kantor Badan Pusat Stastistik (BPS) Kabupaten Merangin Jambi Kuswan, tutup mata terkait dugaan perselingkuhan oknum PNS sebagai bendahara di BPS Merangin berinisial PJ dengan wanita bersuami inisial IN.
Kepala BPS Kuswan saat dijumpai di ruangan kerjanya mengatakan ke media ini, “Saya sebagai atasan tidak enak, untuk memanggilnya, namun secara pribadi nantinya akan saya kasih tahu”, katanya.
Selanjutnya ketika dikonfirmasi terkait perkembangan sanksi apa yang diberikan kepada PJ, Kuswan dihubungi via WhatsApp memilih bungkam dan tidak memberi tanggapan.
Sedangkan Kasubag kepegawaian Suratman membenarkan bahwa saat dikonfirmasi media ini dia sedang dinas di luar, namun terkait kejadian perselingkuhan PJ sudah mendapatkan informasi, dan juga kabarnya akan dipanggil kepala kantor.
Sementara UN suami dari IN merasa tidak tenang sebelum ada penyelesaian oleh atasan kantor BPS, Merangin terhadap PJ.
“Namun sampai saat ini boleh dikatakan dianggap sepele oleh Kepala kantor BPS Merangin”, ucapnya kesal.
Apakah seorang kepala kantor BPS,Kuswan tidak memahami praturan atau undang-undang, dan seolah pura-pura tidak mau tahu. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Perselingkuhan dianggap sebagai pelanggaran berat yang dapat dikenai sanksi disiplin berat seperti penurunan jabatan, atau pembebasan dari jabatan, atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Siapapun yang melakukan kejahatan, harus mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai peraturan dan undang-perundang yang berlaku.






