Ambon, medianasional.id – Kepala Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Maluku Sarles Brabar, SE. M.Si , melantik 15 Penyuluh Keluarga Berencana (PKB) Lingkup BKKBN Provinsi Maluku, di Aula BKKBN Provinsi Maluku, Selasa (9/8/2022).
Brabar dalam sambutannya mengatakan
Pengangkatan jabatan fungsional penyuluh KB ini tentunya telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, dan ini merupakan yang pertama kali diangkat ke dalam jabatan fungsional penyuluh Keluarga Berencana Ahli Pertama.
Berdasarkan Peraturan Nomor 17 Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020. Manajemen Pegawal Negeri Sipil, Pasal 75 ayat 2 menyatakan bahwa pengangkatan dalam jabatan fungsional keahlian melalui pengangkatan pertama merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan yang telah ditetapkan melalui pengadaan PNS yang mana,
“Semua penyuluh yang di angkat dan dilantik sudah pasti harus memenuhi persyaratan tertentu,” ungkapnya.
Brabar mengungkapkan bahwa pada tanggal 12 Juli 2022 telah dikeluarkan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2022 tentang Kampung Keluarga Berkualitas di kantor Kementerian Koordinator Pembangunan Kebudayaan yang bertujuan meningkatkan sumberdaya manusia, memberdayakan dan memperkuat institusi keluarga melalui optimalisasi penyelenggaraan kampung keluarga berkualitas di setiap desa kelurahan, ujarnya.
lanjutnya kata Brabar, Amanah Inpres yaitu melakukan optimalisasi penyelenggaraan kampung keluarga yang berkualitas. “Amanah ini menjadi tantangan besar bagi BKKBN, di samping program Bangga Kencana dan percepatan Penurunan Stunting. Untuk itu kepada semua komponen yang ada terlibat baik langsung maupun tidak langsung harus berkontribusi secara optimal untuk pencapaian target yang telah ditetapkan,” tegasnya.
Sementara itu ,Brabar juga menambahkan Dalam surat Edaran MENPAN RB Nomor 20 tahun 2021 tentang implementasi Core Values dan Employer Branding ASN bahwa Core Values yang harus diterapkan oleh seluruh ASN adalah berakhlak yang berorientasi pada pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal adaptif sertakolaboratif, sedangkan untuk Employer Branding ASN adalah bangga melayani bangsa, kata Kepala BKKBN.
“Berdasarkan peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil Pasal 3, PNS wajib melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran dan tanggung jawab, menunjukan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku ucapan dan tindakan kepada setiap orang,” terang Brabar.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Sekretaris Koordinator Bidang KB, Para Pejabat Fungsional Ahli Muda dan seluruh Pegawai Perwakilan BKKBN Provinsi Maluku, Para Rohaniawan, dan Para undangan lainnya.






