Bupati Nias Sampaikan Nota Pengantar Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Ta. 2022

Nias292 Dilihat

Nias, medianasional.id – Pemkab Nias sampaikan Nota Pengantar Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Kabupaten Nias Ta.2022. Bertempat di di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Nias. Senin (08/08/2022).

Pelaksanaan Paripurna ini di Pimpin Langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Nias Alinuru Laoli dan didampingi Wakil Ketua l DPRD Kabupaten Nias Sabayuti Gulo serta Wakil Ketua ll DPRD Kabupaten Nias Ameyunus Zai.

ADVERTISEMENT

Dalam Sambutan Bupati Kabupaten Nias Menyampaikan Bahwa APBD Kabupaten NiasTa.2022 Hingga Pertengahan Bulan Sudah Berjalan dengan Baik.

Dalam Penyelenggaraan Program dan Pembangunan di Kabupaten Nias yang sudah di anggarkan dalam APBD Kabupaten Nias Ta.2022 Sebagaimana Tertuang dalam Perda Kabupaten Nias No: 05 Tahun 2021 Tentang APBD Kabupaten Nias Ta.2022 Bahwa Hingga Pertengahan Ta.2022 telah Berjalan dengan Baik.

“Tetapi Kita tidak Dapat Pungkiri Sebagaimana Hasil Evaluasi dan Pengendalian Program Kegiatan APBD Kabupaten Nias Ta.2022 Masih Terdapat Program dan Sub Kegiatan pada Masing Masing Perangkat Daerah yang Belum Dapat Memenuhi Asumsi yang telah di Tetapkan Dalam APBD,” katanya.

Lanjutnya lagi dalam hal ini Sangat Membutuhkan Penyesuaian Mekanisme Pergeseran Akun Belanja, Pergeseran Antar unit organisasi dan perubahan output dalam rangka penyesuaian terhadap prioritas dan Kemampuan Keuangan Daerah.

Bupati Kabupten Nias Yaatulo Gulo Menyampaikan lagi Bahwa “Perlu di adakan Perubahan APBD Kabupaten Nias Ta.2022, agar Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan bahwa Perubahan APBD dapat di Lakukan Apabila,
Pertama : Perkembangan yang tidak Sesuai dengan Asumsi KUA.

Kedua : Keadaan yang Menyebabkan Harus di Lakukan Pergeseran Anggaran Antar Organisasi, Antar Sub Organisasi ,Antar Program, Antar Kegiatan, Antar Sub Kegiatan dan Antar Jenis Belanja.

Ketiga : Keadaan yang Menyebabkan Saldo Anggaran Lebih Tahun Sebelumnya Harus di Gunakan Dalam Tahun Berjalan.
Keempat : Situasi Darurat dan Keadaan Luar Biasa.

“Pemkab. Nias menuturkan Bahwa yang Mempedomani Permendagri No.27 Tahun2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Ta.2022, Perubahan KUA dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Ta.2022 Selanjutnya di Sampaikan Kepada DPRD untuk di Bahas sekaligus di sepakati Bersama antara Kepala Daerah dan DPRD sebagai Bagian dari Proses Penyusunan Rencana Perda Kabupaten Nias tentang Perubahan APBD Ta.2022,” ungkapnya.

Terakhir Bupati Nias menyampaikan ringkas kerangka pendanaan dalam rancangan perubahan KUA dan PPAS Ta.2022 yang digambarkan sebagai berikut yakni Pendapatan daerah, meliputi PAD diasumsikan akan meningkat sebesar Rp.9.101.292.321. dari target sebelumnya sebesar Rp.80.849.892.196. sehingga menjadi sebesar Rp.89.951.184.517. atau naik sebesar 11.26 %, dan pendapatan transfer diasumsikan akan meningkat sebesar Rp.15.677.649.018 dari target sebelumnya sebesar Rp.831.952.894.040. sehingga menjadi sebesar Rp.847.630.543.058. atau naik sebesar 1.88 %.

“Sementara Belanja Daerah terdiri dari, pada perubahan APBD Kabupaten nias Ta.2022 kebutuhan belanja daerah ditargetkan naik sebesar 10,82% dibandingkan dengan APBD induk Ta.2022 yakni semula dialokasikan sebesar Rp.943.002.786.236 menjadi Rp.1.045.059.830.236 atau bertambah sebesar Rp.102.057.044.000. yang terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer,” papar Bupati Nias.

Turut hadir Wakil Bupati Nias, Sekda Kabupaten Nias, Mewakili Polres Nias, unsur forkompida Kabupaten Nias, staf ahli Bupati Nias, asisten Sekda Kabupaten Nias, kepala bagian sekda kabupaten Nias, Kepala OPD Kabupaten Nias, Camat sw-Kabupaten Nias dan pimpinan BUMD Kabupaten Nias. (FH)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.