Kejati Malut Kembali Didesak Tangkap dan Adili Amin Ata Sahafi

Ternate, Medianasional.id – Kejaksaan Tinggi Provinsi Maluku Utara kembali didesak tangkap dan adili mantan sekertaris Bawaslu Pulau Taliabu, Amin Ata Sahafi yang saat ini menjabat sebagai salah satu Kabid di Dinas Perkim Pulau Taliabu, Senin 25 September 2023.

Masa aksi yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AGMAK) Maluku Utara ini, menyampaikan aspirasinya terkait dengan beberapa persoalan harus di tindaklanjuti oleh Kejaksaan Tinggi Provinsi Maluku Utara. Pasalnya, Alokasi Anggaran yang dianggap hanya menghabiskan
Uang Daerah (APBD) secara percuma
atau pemborosan, dan bahkan terjadi Dugaan dan Indikasi Praktek korupsi, hingga secara terang terangan di Kabupaten Pulau Taliabu.

ADVERTISEMENT

Hal ini disampaikan oleh kordinator Aksi, Azis Abubakar kepada media ini, Senin 25 September 2023.

” Dalam kasus ini diduga kuat keterlibatan oknum Kabid di perkim yang di
sinyalir sebagai otak intelektual dalam
dalam dugaan kasus korupsi dana hibah yang saat itu menjabat sebagai sekertaris Bawaslu Taliabu,” ucapnya.

Kenapa tidak, ia bahkan membeberkan dalam proses pencairan dana hibah tersebut bahkan diduga kuat telah dicairkan tanpa LPJ yang jelas, dan tidak mampu di pertanggungjawabkan alias fiktif. Olehnya itu, aliansi tersebut meminta agar Kejaksaan Tinggi Provinsi Maluku Utara diminta agar bertindak untuk segera memanggil dan memeriksa serta menetapkan Amin Ata Sahafi sebagai tersangka.

” Jadi pada prinsipnya kami meminta sikap dan ketegasan Kejati Malut untuk menangkap dan mengadili yang bersangkutan karena diduga kuat sebagai Aktor Korupsi Anggaran Hibah Senilai Rp.1,7 Miliyar tahun 2015 yang diduga fiktif,” tandasnya.

Sekedar diketahui hingga aksi berakhir, awak media ini Masi kesulitan menghubungi Amin Ata Sahafi selaku mantan Sekretaris Bawaslu Pulau Taliabu hingga berita di publish.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.