Kejari Sorong Menerima Penyerahan TSK dan BB Dugaan Tipikor Transaksi Pendebetan dari RKUD

Papua Barat Daya644 Dilihat

Sorong, medianasional.id – Kejaksaan Negeri Sorong melalui Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Papua Barat dan Kejaksaan Negeri Sorong telah Menerima Penyerahan Tersangka (TSK) dan (BB) Barang Bukti (Tahap II) Terkait Perkara Dugaan (Tipikor) Tindak Pidana Korupsi Dalam Transaksi Pendebetan Dari RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) dengan menggunakan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) yang bersumber dari Sekretaris Daerah Kabupaten Sorong Selatan Tahun Anggaran 2020 berinisial DT dan WK dari Penyidik Polda Papua Barat.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sorong, Makrun melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus), Haris Suhud Tomia kepada media ini melalui release, Rabu (4/12/2024) malam.

Dijelaskannya, Adapun peran dari masing-masing tersangka yaitu, Terdakwa DT selaku Pimpinan Unit Layanan Kantor Cabang Pembantu Bupati Sesna Kantor Cabang Teminabuan melakukan sharing password atau memberikan kode otorisasi password pimpinan miliknya kepada tersangka WK selaku Staf Costumer Service dan Staf Teller OB (over boking) Bank Papua KCP Kantor Bupati Sesna Teminabuan TA. 2020 sehingga tersangka WK bisa dengan leluasa melakukan transaksi pendebetan sebesar Rp.795.000.000; (tujuh ratus Sembilan puluh lima juta rupiah) dari RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) Kabupaten Sorong Selatan dan di gunakan untuk memperkaya orang lain.

Tersangka WK, selaku Staf Costumer Service dan Staf Teller OB (over boking) Bank Papua KCP Kantor Bupati Sesna TA. 2020, menggunakan sharing password/kode otorisasi password pimpinan yang telah sengaja diberikan oleh tersangka DT selaku Pimpinan Unit Layanan Bank Papua KCP Kantor Bupati Sesna Teminabuan TA. 2020 untuk melakukan transaksi pendebetan sebesar Rp. 795.000.000,- (tujuh ratus Sembilan puluh lima juta rupiah), pada RKUD Kabupaten Sorong Selatan. Kemudian oleh Tersangka WK mengubah SP2D tanggal 22 Juli 2020 yang sudah pernah dicairkan pada tanggal 23 Juli 2020 menjadi SP2D untuk dicairkan lagi dananya. Kemudian tersangka WK mentransfer uang sebesar Rp. 795.000.000,- (tujuh ratus Sembilan puluh lima juta rupiah) ke Rekening Bank Mandiri milik seseorang inisial J untuk kepentingan pribadi dengan tujuan Investasi Online.

“Bahwa akibat dari perbuatan para tersangka yang diindikasikan menjadi kerugian Keuangan Negara berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Perwakilan BPKP Provinsi Papua Barat tanggal 27 November 2023, Telah terjadi kerugian negara/daerah senilai Rp.795.000.000,- (tujuh ratus Sembilan puluh lima juta rupiah),” terang Haris sapaan akrab Kasipidsus pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong.

Lanjutnya, Kemudian kedua tersangka ditahan oleh Penuntut Umum Kejari Sorong selama 20 (dua puluh) hari kedepan di Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Sorong dengan pertimbangan didasari pada Alasan Subjektif berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP yaitu tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana.

Penahanan terhadap kedua tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T7) Nomor : Print -2968/R.2.11/Fd.1/12/2024 tanggal 04 Desember 2024 atas nama tersangka DT dan Surat Perintah Penahanan (T7) Nomor : Print -2969/R.2.11/Fd.1/12/2024 tanggal 04 Desember 2024 atas nama tersangka WK.

Terdahap Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Kemudian dalam waktu dekat perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari untuk disidangkan,” tandas Kasipidsus. 

Tim Liputan medianasional.id

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses