Kejari Halteng Didesak Usut Tuntas Kasus Dugaan Penjualan Lahan Mangrove Milik Pemerintah, KNPI : Dari Investigasi Ini Fatal

Medianasional.id

Ternate – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia atau disingkat KNPI Maluku Utara kembali menyoroti kasus dugaan penjualan lahan mangrove milik pemerintah yang diduga kuat telah dijual oleh Kades Wale, Kecamatan Weda Utara, Kabupaten Halmahera Tengah.

ADVERTISEMENT

Sekertaris KNPI Maluku Utara, Samir Jahum menyampaikan berdasarkan hasil investigasi pada tanggal 8 Juli 2023 kemarin di Desa Wale itu, ternyata lahan hutan mangrove di desa tersebut telah di jual kepada PT IWIP dengan harga fantastis hingga mencapai dugaan miliaran rupiah.

Hal ini dibenarkan warga dalam rapat hering antara pemerintah desa melalui BPD Desa Wale, KNPI Maluku Utara, para tokoh pemuda, masyarakat dan tokoh agama bertempat di salah satu halaman rumah warga desa Wale.

” Ternyata semua warga membenarkan bahwa lahan mangrove milik pemerintah, telah di jual dan bahkan tidak ada pemberitahuan di BPD Desa Wale oleh kepala Desa,” Bebernya.

” Warga bahkan sangat mengharapkan perhatian serius dari aparat penegak hukum, untuk segera mengusut tuntas masalah tersebut hingga ada efek jerah bagi pelaku,” sambungannya.

Sementara dalam penelusuran wilayah lahan hutan mangrove, dikatakan Samir bahwa telah ditemukan plang yang bertuliskan pemerintah provinsi Maluku Utara melalui dinas kehutanan. Dan telah diatur berdasarkan UU nomor 18 tahun 2013 pasal 112 ayat 1 huruf V, jika melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah, pidana 1 tahun sampai 5 tahun penjara dan denda Rp 500. 000.000. pasal 84 ayat 1 orang perseorang yang dengan sengaja membawa alat alat yang lazim digunakan untuk menebang memotong atau membelah pohon dikawasan tanpa izin pejabat yang berwenang. Pidana 1 tahun sampai 5 tahun penjara dan denda Rp 250.000.000.

Selain itu menurut Samir, dan jika plang dipasang, tentunya lahan wilayah mangrove milik Pemerintah Provinsi Maluku Utara itu masuk pada hutan lindung yang harus di jaga kelestariannya.

Olehnya itu lanjut dia, hal ini bahkan diatur dalam Pasal 78 ayat (7) Undang Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 73 huruf (b) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 jo. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil, Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan, serta sanksi pidana Pasal 98 ayat 1 dan 99 ayat 1 Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

” Jadi dalam kasus ini, KNPI Maluku Utara meminta agar Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Tengah untuk segera mengusut kasus tersebut, dan apabila pekan depan belum ada penetapan tersangka. Maka KNPI secara kelembagaan akan melaporkan masalah penjualan lahan hutan mangrove di Kejaksaan Tinggi Provinsi Maluku Utara, karena ini fatal sudah memenuhi unsur bahwa lahan hutan magrove milik pemerintah tidak bisa diperjualbelikan,” tandasnya.

Sekedar diketahui, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara dan kades belum ada tanggapan soal penjualan lahan mangrove yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Wale, Kecamatan Weda Utara, Kabupaten Halmahera Tengah.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.