TULUNGAGUNG, medianasional.id – Sebelumnya Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung menggeledah Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Tulungagung, Selasa (30/6/2026).
Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah Griyo Dalem Kanjengan yang menelan anggaran sekitar Rp10 miliar.
Dua tim penyidik diterjunkan secara bersamaan untuk mencari dan mengamankan dokumen yang berkaitan dengan proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban pengadaan lahan tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tulungagung, Roni, mengatakan perkara ini bermula dari laporan masyarakat yang mempertanyakan belum terbitnya sertifikat hak pakai atas tanah yang dibeli pemerintah daerah sejak tahun 2022.
“Kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah Griyo Dalem Kanjengan di Disbudpar Tulungagung tahun 2022,” ujar Roni.
Selain nilai pengadaan tanah yang mencapai Rp10 miliar, penyidik juga menyoroti biaya pendukung berupa jasa notaris sebesar Rp125 juta serta biaya appraisal senilai Rp57 juta.
Menurut Roni, penyidik menemukan sejumlah indikasi yang perlu didalami, terutama terkait nilai pengadaan yang dinilai cukup tinggi, sementara hingga kini status hak pakai atas aset tersebut belum juga terbit.
“Kami menemukan harga pengadaan tanah yang cukup mahal. Di sisi lain, sampai sekarang surat hak pakai belum terbit. Hal itu menjadi salah satu fokus penyelidikan kami,” katanya.
Penyelidikan telah berlangsung sejak Mei 2026. Hingga kini, sedikitnya 30 saksi telah dimintai keterangan. Mereka berasal dari berbagai pihak yang terlibat dalam proses pengadaan, mulai dari pejabat terkait, pemilik lahan sebelumnya hingga pihak-pihak yang memiliki kewenangan pada saat transaksi dilakukan.
“Saksi yang telah kami periksa meliputi pejabat yang berwenang dalam proses pengadaan, pemilik lama tanah, dan tidak menutup kemungkinan bupati yang menjabat saat itu juga akan dimintai keterangan,” jelasnya.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan langsung dengan proses pengadaan tanah Griyo Dalem Kanjengan.
“Kami telah memperoleh sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, serta pertanggungjawaban pengadaan tanah tersebut,” ungkap Roni.
Selanjutnya, Kejari Tulungagung akan berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara sebagai bagian dari proses penyidikan.
“Kami berharap penanganan perkara ini dapat segera tuntas sehingga seluruh fakta hukum dapat terungkap secara jelas dan memberikan kepastian kepada masyarakat,” pungkasnya.






