Kejagung dan Mabes Polri Didesak Panggil dan Periksa Satker BPJN dan Gunadi Anta Reksa

Jakarta, Maluku Utara281 Dilihat
Foto istimewah (Sartono Halek)

Medianasional.id

Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Marhaenis (DPP GPM) kembali mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Bareskrim Polri untuk mengusut serta melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada sejumlah PPK dan Satker di Balai pelaksana jalan nasional (BPJN) Malut serta kepala Balai BPJN Malut Gunadi Anta Reksa atas sejumlah dugaan permasalahan pekerjaan khusunya di kabupaten Halmahera Tengah pada proyek preservasi jalan yang beritakan baru-baru ini di berbagai media resmi.

Hal ini disampaikan oleh ketua DPD GPM Malut yang juga sebagai DPP GPM Bidang ESDM dan LH, Sartono Halek kepada media ini, Kamis (3/3/2022).

Selain proyek jalan di Halteng, menurut dia, ada juga Proyek pekerjaan jalan di Halmahera Timur, dan pekerjaan tersebut suda menjadi sorotan sari penegak hukum di Maluku Utara dalam hal ini adalah kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Namun sampai sejauh ini blum ada titik terang dalam kasus tersebut sehingga pihaknya mendesak kepada Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri untuk segera melakukan pemanggilan kepada sejumlah PPK, satker dan Kapala balai BPJN.

“Kami meminta kepada penegak hukum dan pihak terkait memeriksa yang bersangkutan dan dimintai keterangan,” Tegas Bung Tono Sapaan Akrabnya.

Tak hanya itu, ia juga meminta kepada Irjen Kementrian PUPR segera telusuri paket proyek pekerjaan swakelola fisik jalan nasional kota Tidore kepulauan satuan kerja perangkat daerah tugas pembantu (SKPD TP) BPJN Malut Tahun anggaran 2022 yang di duga bermasalah dengan nilai pagu Rp 3,1 miliar.

” Untuk itu kami juga meminta Irjen Kementrian PUPR segera evaluasi PPK SKPD TP Karena diduga telah melanggar ketentuan Perpres no 12 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, Perpres no 172 tahun 2014.tentang perubahan atas ketiga peraturan presiden no 54 tahun 2010 dan UU tindak pidana korupsi no 30 Tahun 2002 dan UU no 20 tahun 2021 atas perubahan UU no 31 tahun 1999,” ucap bung Tono

“dugaan kasus ini harus segera di tangani oleh lembaga supremasi hukum agar ada titik terang dalam proses pemberkasan korupsi di negri ini apalagi anggaran yang pakai bersumber dari APBN yang di kucurkan dari pusat ke daerah yang begitu besar setiap tahunnya untuk pembangunan di Maluku Utara olehnya itu peningkatan fungsi kontrol ketat dan perlu secepatnya ada penyelesaian hingga publik Maluku Utara tidak meragukan kedua lembaga penegak hukum di Maluku Utara itu,” sambungnya.

Olehnya itu, ia bahkan membeberkan bahwa dalam waktu dekat. Pihaknya akan menggelar aksi besar-besaran di kantor kementrian PUPR dan Mabes Polri.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses