DPM-PTSP Gunungsitoli Tidak Pernah Mengeluarkan Surat Izin Bangunan Golden Mart

Nias356 Dilihat

Gunungsitoli, medianasionaI.id – Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diperlukan sebagai keabsahan hukum sebuah bangunan terhadap lingkungan sekitar. Bangunan yang tidak dilengkapi IMB terancam dibongkar oleh Pemerintah setempat, seperti Bangunan Milik Golden Mart di Kelurahan Ilir, Depan SD Sifaete, Jalan Diponegoro, Wilayah Desa Tabaloho, Kecamatan Gununsitoli, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, pada hari Selasa (03/03/2022)

ADVERTISEMENT

Diketahui pemilik bangunan berlantai tiga (3) tersebut (Sansan) Tidak Izin. sebagaimana IMB diatur didalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Huruf (c) bahwa Pajak Daerah salah satu Sumber Pendapat Daerah (PAD) yang Penting Guna Membiayai Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Pembangunan untuk memantapkan Otonomi Daerah yang Luas Nyata dan Bertanggung Jawab.

Saat dikonfirmasi Kabid DPM-PTSP Gunungsitoli Putra Septiaman Bawamenewi, SH tentang Izin Bangunan Pemilik Golden Mart depan SD Sifalaete, Jalan Diponegoro, mengatakan tidak pernah mengeluarkan sepucuk surat untuk Izin Bangunan tersebut saya sabagai Kabid.

“Informasi ini sudah disampaikan Masyarakat, menurut saya benar ini Melanggar Peraturan yang telah ditetapkan kita mengeluarkan Surat Izin berpedoman Rekomendasi Pemanfaatan Ruang dari Dinas PUPR/Kabit Tata Ruang, silakan Bapak tanyakan,” jelasn Kabid.

Saat dikonfirmasi pada (28/02/2022), Kadis Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Gunungsitoli Dafril Zebua, mengatakan secara Undang-Undang yang ada tentu sudah menyalahi aturan.

Saat dipertanyakan apakah sudah mengeluarkan Surai Izin Pembangunan dari Dinas Ia pimpin mengatakan, tidak sepucuk suratpun kita keluarkan, “dasar kita mengeluarkan surat Izin berdasarkan dari Dinas PUPR Gunungsitoli yaitu, Bagian Kabid Tata Ruang,” katanya.

Lanjutnya, “lebih tepat coba konfirmasi atau tanyakan apakah Bagian dari Dinas PUPR/Kabid Tataruang Ruang sudah mengeluarkan Surat Rekomendasi Pemanfaatan Ruang Informasi ini juga baru saya dengar bawasannya Bangunan tersebut tidak memiliki Izin cobak kita telusuri dulu, karena saya baru sebagai Kadis disini tidak bisa lebih jauh menyampaikannya,” jelas Kadis.

Lebih lanjutnya, sebelum membangun atau merenovasi Rumah, sebagai Pemilik Rumah wajib Mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB). IMB adalah Izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat untuk Mendirikan, Memperbaiki, Menambah, Mengubah atau Merenovasi suatu Bangunan.

“Di dalamnya sudah termasuk izin kelayakan membangun Bangunan. Jadi, jika ada rencana untuk membangun Rumah, Gedung/Ruko harus memastikan Persyaratannya untuk mengurus IMB Bangunan tersebut,” akhir penjelasannya.

Menurut pantauan di lapangan, Bangunan Pelanggar Perda Pemko Gunungsitoli Nomor 12 Tahun 2012 tersebut masih melanjutkan pekerjaan Pembangunan dan tidak Meindahkan Surat/Himbau Keputusan Pemko Gunungsitoli larangan Alokasi Pembangun Sepadan Pantai.(FH)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.