Kasatreskoba Polres Tulungagung : Pemilik Kafe Karaoke Sumo Bisa Terancam Pasal Tambahan

Tulungagung409 Dilihat

Tulungagung, Medianasional.id – Setelah ditetapkan tersangka oleh Polres Tulungagung, Salah satu pemilik kafe karaoke di Tulungagung masih nekat beroperasi dan digrebek kedua kalinya oleh Tim Gabungan dalam operasi pekat.

Dampak dari penggrebekan yang dilakukan oleh tim gabungan Polres Tulungagung yang ke – 2, Satpol PP telah menindak tegas dan menyegel sementara tempat kafe karaoke tersebut.

ADVERTISEMENT

Diketahui sebelumnya pemilik tempat hiburan Kafe Karaoke Sumo berinisial SM (59) itu ditetapkan tersangka oleh pihak Polres Tulungagung Kamis (30/03) dengan dugaan menjual miras tanpa izin dan dijerat dengan UU pangan dan UU perdagangan, tuntutan sekitar 2-4 tahun. Setelah menjadi tersangka, SM melakukan perbuatanya yang sama lagi dan digrebek lagi (ke-2) oleh tim gabungan Polres Tulungagung dalam operasi pekat yang dipimpin langsung oleh Kabag OPS Alpogohan pada hari Sabtu (8/4/2023) malam.

Dengan kejadian itu SM pemilik kafe Sumo bisa dikenakan pasal tambahkan yaitu pasal 65 KUHP dimana seseorang yang masih menjalani proses hukum telah melakukan perbuatannya lagi secara terus menerus/mengulang – ulang.

Kasatreskoba Polres Tulungagung AKP Didik Riyanto, SH.,MH, saat dikonfirmasi oleh awak media di ruang kerjanya mengatakan bilamana seseorang yang sudah di tetapkan tersangka, tetapi seseorang tersebut tetap mengulangi perbuatan yang sama lagi,akan di tindak secara tegas sesuai perundang undangan yang ada.

“Bila seseorang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka dan atau masih menjalani proses hukum dan ternyata seseorang tersebut terbukti melakukan perbuatan yang melawan hukum lagi secara terus menerus/mengulang-ulang,bisa di tambah kan pasal 65 KUHP”. katanya, Rabu (12/4/2023).

“Kalau tidak salah, dalam pasal 65 tersebut berbunyi bila seseorang tersangka masih tetap melakukan perbuatan yang sama secara terus menerus”, terangnya.

Saat disinggung terkait pemilik tempat hiburan kafe karaoke Sumo yang sudah dijadikan tersangka dan terbukti juga mengulangi perbuatannya, Didik mengatakan untuk pemilik kafe Sumo sebenarnya untuk berkas tahap pertama, sejak hari Senin (10/04) sudah dikirimkan ke kejaksaan.

“Sebenarnya dari Senin kemarin berkas untuk tahap pertama tersangka SM pemilik kafe sumo sudah kita kirimkan ke kejaksaan, untuk bahan pemeriksaan JPU dan berkas perkara tersebut sudah cukup atau masih ada kekurangan. Dimana aturannya selama waktu 14 hari dari gelar perkara penetapan tersangka, penyidik wajib mengirimkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan”, ucapnya.

“Untuk SM pemilik kafe sumo bisa saja nanti kita tambahkan pasal yaitu pasal 65, tetapi penyidik perlu koordinasi dulu sama kejaksaan”, pungkasnya. (Arsoni)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.