Kapolresta Tangerang Berhasil Gagalkan Menyelundupan Tanduk Rusa dan Cangkang Kura-Kura

Jawa, Jawa Barat399 Dilihat

 

Tangerang – Kapolresta Tangerang AKBP. M.Sabilul Alif, SH,.SIk beserta jajarannya berhasil menggagalkan penyeludupan organ binatang yang dilindungi berupa tanduk rusa sebanyak 200 koli, dan 1000 dus cangkang kura kura. Tepatnya di desa Palasari kecamatan Cikupa, kabupaten Tangerang, Senin, (11/09/2017).

 

“Polresta Tangerang melakukan pemeriksaan di gudang yang dijadikan tempat penampungan, didapat jenis satwa dilindungi yang siap dikirim ke luar negeri yaitu negera Tiongkok Cina,” kata Kapolresta Tangerang AKBP Sabilul Alif.

 

Selain mengamankan tanduk rusa dan cangkang kura kura, juga didapati Kapulaga, Tunjung Langit, dan bahan baku cincau yang rencananya siap jual.

 

Kapolres menjelaskan, “kegiatan yang dilakukan perempuan asal Jakarta Barat ini sudah jelas merugikan ekosistem hewan yang dilindungi Negara Indonesia. Barang-barang tersebut didapat dari wilayah Papua”, terangnya.

 

M. Yunus Direktur Peneggakkan Hukum Pidana Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, memberikan komentar terkait kegiatan ini, pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut perihal upaya penyelundupan organ-organ satwa yang dilindungi Negara.

 

“Kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Polri, khususnya Polresta Tangerang atas pengungkapan kasus ini,” kata Yunus.

 

“Apabila terbukti melanggar aturan yang berlaku di Negara kita, Sulastri pemilik barang tersebut terancam melanggar Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Hayati Pasal 21 dan Pasal 40. Ancaman hukumnya di atas 5 tahun penjara”, pungkasnya. (Anim/Juntak)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses