APBD-P TA 2017 Lampura Disahkan

Lampung, Sumatera134 Dilihat

 

ADVERTISEMENT

Lampung Utara – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) melaksanakan Rapat Paripurna tentang Pembahasan RAPERDA Kabupaten Lampung Utara mengenai Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017 dan Nota Keuangan atas Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2017. Dengan agenda Laporan Hasil Pembahasan oleh Panitia Kerja Badan Anggaran DPRD Kabupaten Lampung Utara Tahun 2017 yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Lampung Utara, yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Utara, Nurdin Habim didampingi Wakil Ketua II dan Wakil Ketua III, Rabu (13/9/2017).

 

Turut hadir Bupati Lampung Utara, H. Agung Ilmu Mangkunegara, S.STP.,MH., diwakili Wakil Bupati Lampung Utara, dr.H.Sri Widodo, M.Kes.,Sp.PD.,FINASIM., Asisten II, Kepala Organisasi Perangkat Daerah, Para Kepala Bagian, para Camat dan Lurah se-Kabupaten Lampung Utara, Tokoh Agama, Tokoh adat, tokoh Masyarakat, Insan Pers dan Anggota DPRD sebanyak 37 Anggota.

 

Selanjutnya menurut juru bicara Badan Anggaran APBD-P Madri Daud mengucapkan syukur karena apa yang telah dibahas dapat terjawab semua dan tinggal menunggu hasilnya.

 

“Kami mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan atas kerjasamanya dalam pembahasan ini”, ujarnya.

 

Dalam sambutannya, Wakil Bupati mengucapkan terima kasih kepada segenap Pimpinan dan Anggota Dewan, karena berkat kapasitas dan kompetensi yang dimiliki, serta ditambah dengan semangat kebersamaan dan pengabdian kepada masyarakat Kabupaten Lampung Utara, maka Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2017 telah selesai dibahas dan disetujui bersama.

 

“Terima kasih kepada Pimpinan dan seluruh Anggota Dewan, yang telah mencurahkan pikiran dan tenaganya, bekerja keras bersama dengan Jajaran Pemerintah Daerah, demi mewujudkan dan pelaksanaan percepatan pembangunan di Kabupaten Lampung Utara yang kita cintai ini”, kata Wakil Bupati.

 

Kemudian dengan disahkannya Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2017 ini, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

 

Selanjutnya Rancangan Peraturan Daerah ini akan disampaikan kepada Gubernur Lampung untuk dievaluasi dan mendapatkan Nomor Register tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

 

Pada kesempatan itu juga Wakil Bupati mengajak kepada seluruh satuan kerja agar dapat menjaga kesatuan dan persatuan, karena kebersamaan merupakan kunci sukses suatu Daerah dan selalu menaati peraturan yang berlaku.

 

“Jaga terus kebersamaan kita dan taati peraturan yang ada, sehingga nantinya kita akan memiliki landasan hukum dalam penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, berkarya semakin optimal untuk Perubahan Nyata untuk Kabupaten Lampung Utara lebih baik lagi”, pungkasnya. (Der)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.