Kapasitas Koperasi dan UKM, Pemerintah Kota Pekalongan Melalui Dinas Pekalongan

Pekalongan159 Dilihat

Kota Pekalongan – Medianasional id

Guna meningkatkan kapasitas koperasi dan UKM, Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Dindagkop-UKM) setempat memberikan fasilitasi pelatihan dan uji kompetensi bagi Kabag Akuntansi KSP/USP Koperasi dan KSPPS/USPPS Koperasi di Kota Pekalongan yang diselenggarakan selama empat hari, 6-9 Juli 2020.

Meski memasuki era New Normal di tengah pandemi Covid-19 yang masih melanda, dalam kegiatan pelatihan tersebut tetap mengedepankan protokol kesehatan secara ketat yakni seluruh peserta pelatihan dan tamu undangan yang hadir wajib menggunakan masker, dilengkapi face shield, dilakukan pengecekan suhu tubuh dan penataan ruangan dengan memberlakukan jaga jarak aman antara satu dengan yang lain.

Walikota Pekalongan,HM Saelany Machfudz,SE hadir membuka sekaligus memberikan sambutan dalam kegiatan pelatihan tersebut. Saelany menyampaikan apresiasi atas terlaksananya kegiatan pelatihan kompetensi yang terselenggara atas biaya dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2020 dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang berlaku. Dalam kesempatan tersebut, Saelany menekankan bahwa pelatihan ini sangat diperlukan sebagai kunci sukses keberhasilan berkoperasi, sekaligus memberikan bekal yang memadai kepada para Kabag Akuntansi Koperasi agar mereka dapat berperan secara aktif dan dinamis sebagai konsultan di masing-masing lembaga koperasi yang bersangkutan.

“Tidak dipungkuri bahwa lembaga koperasi merupakan salah satu sektor paling rentan mengalami dampak Covid-19, dengan adanya pelatihan kompetensi ini paling tidak bisa untuk menghindari berbagai hal permasalahan yang ada dalam koperasi itu sendiri. Pasalnya, kabag akuntansi koperasi ini merekalah hatinya koperasi, mereka yang mengetahui semuanya jika terjadi apa-apa terhadap koperasi tersebut, sehingga nantinya mereka bisa memberitahukan kepada pengurusnya karena selama ini pengurus belum tentu paham mengenai akuntansi, mereka bisa jadi konsultan sejak dini jika ada permasalahan yang terjadi di koperasi,” tegas Saelany usai membuka kegiatan Pelatihan dan uji kompetensi bagi Kabag Akuntansi KSP/USP Koperasi dan KSPPS/USPPS Koperasi, bertempat di Hotel Dafam Kota Pekalongan, Senin (6/7/2020).

Saelany berharap para peserta pelatihan dapat memanfaatkan pelatihan ini dengan sebaik-baiknya dan menyerap serta mempraktekkan ilmu yang didapatkan selama pelatihan.

“Ini sangat penting segala sesuatunya harus disikapi sejak dini. Manfaatkan lah pelatihan ini dengan sebaik-baiknya, di hari terakhir ada uji kompetensi untuk mendapatkan sertifikat berarti sudah bisa melaksanakan pembukuan di dalam koperasi secara legal, memiliki kompetensi yang mumpuni sebagai kabag akuntansi koperasi,” tutur Saelany.

Sementara Kepala Dindagkop-UKM Kota Pekalongan, Bambang Nurdiyatman,SH menjelaskan pelatihan ini dimaksudkan untuk meningkatkan kinerja Kepala Bagian Akuntansi dalam mengelola Koperasi berdasarkan standar kompetensi kerja nasional (SKKNI), meningkatkan kualitas Kepala Bagian Akuntansi melalui transformasi pengetahuan dan keterampilan yang didukung sikap kerja yang professional, enghantarkan peserta diklat mengikuti uji kompetensi untuk menjadi pengelola Koperasi yang bersertifikat kompeten.

“Di tengah pandemi Covid-19, di Kota Pekalongan semua koperasi terdampak, berkaitan dengan pelatihan ini yang diikutsertakan bagi koperasi-koperasi untuk kabag/staf akuntansi yang belum pernah mengikuti pelatihan, karena itu wajib untuk mendapatkan sertifikat. Untuk peserta 27 orang dari 21 koperasi yang ada di Kota Pekalongan,” papar Dodik, sapaan akrabnya

Dodik menambahkan, di akhir pelatihan nanti, peserta pelatihan wajib mengikuti uji kompetensi mengenai materi-materi pelatihan yang telah diajarkan.

“Yang diajarkan disini, besok di hari terakhir materi diujikan dan bagi yang memenuhi syarat minimal itu yang lulus dan mendapatkan sertifikat. Harapannya semua peserta bisa lulus, karena jika tidak lulus sebetulnya tidak boleh menduduki jabatan itu, makanya hukumnya wajib. Setelah mereka lulus itu artinya mereka legal karena telah memiliki sertifikat,” tandas Dodik.

Reporter :Anton S

Editor :Sofyan

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.